Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2024/PN Tsm 1.Priatna Senihardja alias Then Piang Njan
2.Li Ping
PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. (terbuka), Kantor Cabang Tasikmalaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat PN TSM-09122024ELU
Penggugat
NoNama
1Priatna Senihardja alias Then Piang Njan
2Li Ping
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD AGIS PERMANA WIJAYA, SH.Priatna Senihardja alias Then Piang Njan
2MOHAMAD AGIS PERMANA WIJAYA, SH.Li Ping
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. (terbuka), Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah ATR-BPN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor ATR-BPN Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.862.000.000,00
Petitum
Primer :
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;  
 
2. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Pelaksanaan Agunan Yang Diambil Alih  [AYDA] oleh Tergugat,   Terhadap Objek Agunan Yang Diambil Alih oleh Tergugat, sebagaimana tercantum dalam ‘Salinan Risalah Lelang No.: 401/34/2023, tanggal 18 Juli 2023’,  yaitu : 
 
2.1. Objek AYDA  Ke-1, yaitu  SHM No.: 822 /Cikalang, dan SHM No.: 975 /Cikalang, yang terletak di Jl. Sutisna Senjaya No.: 122, Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya; 
 
2.2. Objek AYDA Ke-2, yaitu  SHM No.: 884 /Kelurahan Nagarawangi, SHM No.: 898 /Kelurahan Nagarawangi, dan SHM No.: 45 /Kelurahan Nagarawangi, yang terletak di Jl. KH. Zenal Mustofa No.: 272, Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya;  
 
3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, Risalah Lelang No.: 401/34/2023, tanggal 18 Juli 2023; 
 
4. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pelelangan Ulang terhadap Objek Agunan Yang Diambil Alih oleh Tergugat, sebagaimana tercantum dalam ‘Salinan Risalah Lelang No.: 401/34/2023, tanggal 18 Juli 2023’, yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Turut Tergugat I,  dengan rincian Objek Agunan Yang Diambil Alih, sebagai berikut : 
 
4.1. Objek AYDA  Ke-1, yaitu SHM No.: 822 /Cikalang, dan SHM No.: 975 /Cikalang, yang terletak di Jl. Sutisna Senjaya No.: 122, Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya; 
 
4.2. Objek AYDA Ke-2, yaitu SHM No.: 884 /Kelurahan Nagarawangi, SHM No.: 898 /Kelurahan Nagarawangi, dan SHM No.: 45 /Kelurahan Nagarawangi, yang terletak di Jl. KH. Zenal Mustofa No.: 272, Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya;  
 
5. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan  patuh pada isi putusan aquo; 
 
6. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
 
Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang  seadil-adilnya  (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak