Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat I wajib membayar dan melunasi tagihan sesuai bukti Faktur DIS2450695, Faktur DIS2450696 dan Faktur DIS2450754 jumlah keseluruhannya sebesar Rp.221.538,951,- (dua ratus dua pulu satu juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) kepada Penggugat dengan rincian yang wajib dibayar oleh Tergugat I yaitu :
- Faktur DIS2450695 dengan rincian barang yaitu :
- FRF SCM BKM SA 120X38G JNO sebanyak 1.200 BOX dengan nominal sebesar Rp.173.417.825.- (seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah)
- Barang FRF SCM CHOC SA 120X38G JNO sebanyak 150 BOX dengan nominal Rp.21.677.228.- (dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah)
- Pihak Tergugat I wajib membayar tagihan sesuai Faktur DIS2450695 kepada Pihak Penggugat sebesar Rp.195.095.053.- (seratus sembilan puluh lima juta sembilan puluih lima ribu lima puluh tiga rupiah).
- Faktur DIS2450696 dengan rincian barang yaitu :
- FRF SCM UHT STRAWB CP 36X115ML ENERGO sebanyak 10 BOX dengan nominal sebesar Rp.585.484.- (lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah).
- Barang FRF UHT CHOC CP 36X115ML ENERGO sebanyak 10 BOX dengan nominal sebesar Rp.585.484.- (lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah).
- Pihak Tergugat I wajib membayar sesuai tagihan Faktur DIS2450696 kepada Pihak Penggugat sebesar Rp.1.170.968,-(satu juta seratus tujuh puluh sembilan ratus enam puluh delapan rupiah).
- Faktur DIS2450754 dengan rincian barang yaitu :
- CAP KAKI TIGA GUAVA 320ML CAN - 1505 sebanyak 50 CRT dengan nominal Rp.5.690.641.- (lima juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus empat puluh satu rupiah).
- CAP KAKI TIGA LECI 320ML CAN - 1505 sebanyak 30 CRT dengan nominal Rp.3.414.384.- (tiga juta empat ratus empat belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah).
- CAP KAKI TIGA STRAWBERRY 320ML CAN - 1505 sebanyak 20 CRT dengan nominal Rp.2.276.257.- (dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah).
- CAP KAKI TIGA PLAIN (ORIGINAL) 500ML BT sebanyak 50 CRT dengan nominal Rp.6.679.607.- (enam juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tujuh rupiah).
- CAP KAKI TIGA PLAIN (ORIGINAL) 200ML BT sebanyak 30 CRT dengan nominal Rp.4.007.0764.- (empat juta tujuh ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah).
- CAP KAKI TIGA ANAK STRAWBERRY 238ML CAN sebanyak 10 CRT dengan nominal Rp.1.068.092.- (satu juta enam puluh delapan ribu sembilan puluh dua rupiah)
- CAP KAKI TIGA ANAK ORANGE 238ML CAN sebanyak 10 CRT dengan nominal Rp. 1.068.092.- (satu juta enam puluh delapan ribu sembilan puluh dua rupiah)
- CAP KAKI TIGA ANAK LECI 238ML CAN sebanyak 10 CRT dengan nominal Rp. 1.068.092.- (satu juta enam puluh delapan ribu sembilan puluh dua rupiah)
- Tergugat I wajib membayar sesuai tagihan Faktur DIS2450754 kepada Penggugat sebesar Rp.25.272.930,- (Dua puluh lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah)
- Menyatakan isi putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, perlawanan atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voerrad).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |