Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa I FIKRI GUSTIAWAN Bin IWAN SETIAWAN bersama-sama dengan terdakwa II IQBAL M S Alias TILE Bin ASEP DADAN, pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib (malam hari) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Halaman rumah saksi korban FIRMAN SYARIPUDIN yang beralamat di Leuwikidang Rt 03 Rw 02 Kel Cibunigeulis Kec Bungursari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui, atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan dilakukan terdakwa I dan terdakwa II dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari senin, tanggal 19 Agustus 2024, sekira jam 19. 00 wib terdakwa I FIKRI bersama terdakwa II IQBAL sedang meminum minuman alcohol di dekat rumah terdakwa II IQBAL lalu ketika minuman tersebut sudah habis terdakwa II IQBAL mengajak terdakwa I FIKRI ke tongkrongan temannya lalu ketika di tongkrongan terdakwa II IQBAL, terdakwa I FIKRI bersama terdakwa II IQBAL sempat ikut minum alcohol lagi bersama temannya kemudian terdakwa I FIKRI meminta antar kepada terdakwa II IQBAL ke Indihiang untuk bertemu dengan saudara terdakwa I FIKRI, dikarenakan terdakwa I FIKRI dan terdakwa II IQBAL tidak membawa kendaraan sehingga terdakwa II IQBAL meminjam sepeda motor milik temannya untuk pergi ke Indihiang yaitu sepeda motor merek Honda Beat warna Orange Putih Nopol : Z 6316 LO, Nomor Rangka : MH1JFM212EK454210, Nomor Mesin : JFM2E1459831 milik saksi RUDI HARTONO bersama terdakwa I FIKRI kemudian ketika sampai di Indihiang dan bertemu dengan saudara terdakwa I FIKRI, terdakwa II IQBAL bilang kepada terdakwa I FIKRI “ hayu fik ah sabari jalan-jalan bari milarian motor anu kunci nge gantung jeung anu teu di kunci stang “ ( hayu fik ah sambil jalan-jalan nyari motor yang kunci ngegantung sama yang tidak dikunci stang ), lalu terdakwa I FIKRI menjawab “ nya hayu kela ngobrol heula kedeung “ ( iya ayok bentar ngobrol dulu bentar ), lalu tidak lama terdakwa I FIKRI pergi bersama terdakwa II IQBAL ke arah Kp. Sukaratu ketika di Kp. Sukaratu lalu melihat ada sepeda motor beat yang tidak dikunci stang kemudian terdakwa I FIKRI sempat turun dari sepeda motor dan akan mengambil sepeda motor Honda beat tersebut akan tetapi tidak jadi karena ada orang yang mencurigai terdakwa I FIKRI sehingga terdakwa I FIKRI naik sepeda motor kembali bersama terdakwa II IQBAL lalu terdakwa I FIKRI pergi ke arah bungursari ketika di Kp. Leuwikidang sekitar jam 21.00 Wib (malam hari) terdakwa I FIKRI melihat sepeda motor merek Yamaha N-Max warna asli Hitam, tetapi (cover body dimodifikasi menggunakan skotlite warna pink biru putih tahun 2016 Nopol : Z 3935 PX, Noka : MH3SG3120GK198302, Nosin : G3E4E0292957 yang terparkir di teras rumah yang dikelilingi oleh pembatas atau pagar tembok, namun pintu besinya terbuka dan kebetulan tidak dikunci stang sehingga terdakwa I FIKRI bersama terdakwa II IQBAL berhenti lalu terdakwa I FIKRI turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa II IQBAL menunggu di pinggir jalan sambil menunggu di atas sepeda motornya sambil melihat situasi di sekitar tempat tersebut, lalu terdakwa I FIKRI langsung menghampiri sepeda motor Yamaha N-Max tersebut kemudian terdakwa I FIKRI mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa I FIKRI memegang stang dan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya langsung memundurkan sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut bergeser tempat, akan tetapi ketika terdakwa I FIKRI memundurkan sepeda motor tersebut ada 2 (dua) orang laki-laki keluar dari rumah tersebut sambil meneriaki maling kepada terdakwa I FIKRI sehingga terdakwa I FIKRI langsung melepaskan sepeda motor N-Max tersebut dan langsung lari menghampiri terdakwa II IQBAL lalu terdakwa I FIKRI bersama terdakwa IQBAL kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa II IQBAL, lalu terdakwa I FIKRI dikejar oleh 2 (dua) orang laki-laki tersebut menggunakan sepeda motornya kemudian ketika di jalan mangin terdakwa I FIKRI bersama terdakwa II IQBAL terjatuh dari sepeda motor ketika terjatuh terdakwa I FIKRI ditabrak oleh 2 (dua) orang laki-laki tersebut menggunakan sepeda motornya, lalu terdakwa I FIKRI langsung diamankan oleh seorang laki-laki dan warga sekitar sedangkan terdakwa II IQBAL berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya kabur tidak tahu kemana-mananya, lalau ketika diamankan oleh warga datang anggota kepolisian dan dibawa ke Polsek Indihiang ketika di Polsek Indihiang tidak lama datang terdakwa II IQBAL dibawa oleh anggota Kepolisian
- Bahwa peran terdakwa I FIKRI yaitu mengambil sepeda motor sedangkan peran terdakwa II IQBAL menunggu di dekat tempat kejadian sambil melihat situasi di sekitar tempat tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I FIKRI dan terdakwa II IQBAL mengambil sepeda motor merek Yamaha N Max karena terdakwa I FIKRI dan terdakwa II IQBAL sedang butuh uang untuk keperluan sehari hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I FIKRI dan terdakwa II IQBAL tersebut saksi korban FIRMAN SYARIPUDIN mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa I FIKRI GUSTIAWAN Bin IWAN SETIAWAN bersama-sama dengan terdakwa II IQBAL M S Alias TILE Bin ASEP DADAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3,4 KUHP. --- |