Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2026/PN Tsm Imam Maftahul Ichsan, S.Pd. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Minggu, 11 Jan. 2026
Nomor Surat PN TSM-27022026FKM
Pemohon
NoNama
1Imam Maftahul Ichsan, S.Pd.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DANIAR RIDIJATI, S.HImam Maftahul Ichsan, S.Pd.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatahkan sah perubahan / penggantian tahun lahir anak dari pemohon yang bernama Adhitama Elvan Syachreza yang semula tertulis dan terbaca 03 Januari 2020 (tiga januari dua ribu dua puluh) menjadi 03 Nopember 2019 (tiga nopember dua ribu sembilan belas) 
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti tanggal dan tahun lahir anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca terbaca 03 Januari 2020 (tiga januari dua ribu dua puluh) menjadi 03 Nopember 2019 (tiga nopember dua ribu sembilan belas) pada Akte Kelahiran Nomor 3278-LT-03072023-0016 Tertanggal : 03 Juni 2023;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak