| Dakwaan |
--------- Bahwa ia, terdakwa AGUS TRIANA bin UUS USMAN, bersama saksi SANDI WARISMAN alias GOGON (telah lebih dahulu dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu, tanggal 15 November 2017 sekira pukul 24.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2017, bertempat di parkiran Taman Kota Tasikmalaya yang beralamat jalan Pemuda kecamatan Tawang, kota Tasikmalaya, atau yang bertempat setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. -------------------------------------------------
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
Bahwa awalnya ketika saksi SANDI WARISMAN alias GOGON berada di kontrakan, didatangi oleh Terdakwa dan kemudian diajak oleh Terdakwa untuk jalan – jalan dengan menggunakan sepeda motor milik saksi SANDI WARISMAN alias GOGON, Honda Beat warna Hitam, lalu setelah berkeliling Kota Tasikmalaya, dan pada saat di dekat Taman Kota Tasikmalaya, Terdakwa menghentikan sepeda motor kemudian menyuruh saksi SANDI WARISMAN alias GOGON untuk turun, sambil Terdakwa memberikan kunci letter Y dan 1 mata kuncinya kepada saksi SANDI WARISMAN alias GOGON dengan maksud yang sudah diketahui oleh saksi SANDI WARISMAN alias GOGON adalah untuk mengambil sepeda motor milik orang lain yang terparkir disana dan dimiliki secara tanpa hak, sedangkan Terdakwa mengawasi keadaan sekitar dan bersiap-siap, yang mana pada saat itu ada 2 (dua) sepeda motor yang terparkir yaitu sepeda motor Yamaha Mio Z warna Hitam dan sepeda motor Yamaha MX warna Hitam, selanjutnya saksi SANDI WARISMAN alias GOGON mendekati sepeda motor Yamaha Mio Z warna Hitam, tahun 2016, No. Pol. Z-2854-MS milik saksi M. DAFFA BINAPIDDIN tersebut lalu merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci letter Y yang sudah dipasang mata kuncinya sehingga kunci kontak dipaksa dalam posisi ON dan sepeda motor berhasil dinyalakan, hingga akhirnya saksi SANDI WARISMAN alias GOGON membawa sepeda motor hasil curian tersebut sampai di kontrakan dan pada tanggal 21 November 2017 berhasil disita oleh Polisi dari saksi SANDI WARISMAN alias GOGON. ----------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------
|