INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | Bank BTN Kantor Cabang Tasikmalaya | 1.Dodik Distrianto 2.Novie Alvianti |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G.S/2026/PN Tsm |
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Jul. 2026 |
| Nomor Surat | PN TSM-03072026RRJ |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Nilai Sengketa(Rp) | 302.225.888,00 |
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian secara tunai kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 302.225.888,- (tiga ratus dua juta dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
4. Menyatakan PENGGUGAT dapat untuk melakukan penjualan dengan diberikan hak atau kuasa untuk melakukan penjualan atas agunan Sertifikat Hak Milik No. 02146 Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya a.n Dodik Distrianto dengan harga pasar wajar sebagai pelunasan hutang TERGUGAT I.
5. Menyatakan PENGGUGAT dapat melakukan penjualan dengan penjualan lelang umum di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Kabupaten Tasikmalaya terhadap Sertifikat Hak Milik No. 02146 Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya a.n Dodik Distrianto dengan Luas 100 m2 SU No. 00243/Mulyasari/2014 sebagai pelunasan hutang TERGUGAT I;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 02146 Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya yang terletak di Perumahan Griya Reksa Wisesa A No. 05 Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya setelah ditetapkan Pemenang Lelang, dengan bantuan pihak keamanan Kepolisian Resor Kota (Polres) Tasikmalaya dan atau aparat keamanan lainnya
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
