Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Dodi bin H Muslim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 83 /M.2.33/ Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dodi bin H Muslim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI SHDodi bin H Muslim
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa Dodi bin H Muslim, pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Nulurung Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB Sdri. Sarah (masih dalam pencarian/DPO) menghubungi terdakwa, dengan maksud hendak memesan narkotika jenis shabu berukuran M dan L, selanjutnya terdakwa langsung menghubungi Sdr. Reza (masih dalam pencarian/DPO), untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis shabu ukuran M dan L. Pada saat itu Sdr. Reza menyampaikan bahwa, narkotika jenis shabu ukuran M dan L tersedia, dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk narkotika jenis shabu ukuran M, dan Rp. 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk narkotika jenis shabu ukuran L. Setelah terdakwa mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya ia memberitahukan mengenai harga pembelian narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdri. Sarah, kemudian Sdri. Sarah mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening dompet digital DANA milik terdakwa dengan nomor 081297432867, dengan rincian uang sejumlah Rp. 1.650.000,00 (satu jut enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu, sedangkan uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai keuntungan terdakwa. Setelah menerima uang tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 17.30 WIB terdakwa mendatangi Sdr. Reza di rumahnya, yang beralamat di Kp. Sukamulya Kecamatan Bungurasri Kota Tasikmalaya. Setibanya di rumah Sdr. Reza, kemudian terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening dompet digital DANA milik Sdr. Reza dengan nomor 089524721333, untuk pembelian narkotika jenis shabu ukuran M dan L;
  • Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mendapatkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu ukuran M, yang berada di sekitar Jalan Mangkubumi – Indihiang (Mangin) Kota Tasikmalaya. Setelah mendapatkan peta lokasi tersebut, terdakwa dan Sdr. Reza langsung pergi ke lokasi pengambilan narkotika jenis shabu. Setibanya di lokasi tersebut, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu ukuran M yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, yang disimpan di dalam tanah dekat tiang bambu sebuah warung. Bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB terdakwa kembali mendapatkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu ukuran L, yang berada di daerah Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Setelah mendapatkan peta lokasi tersebut, terdakwa dan Sdr. Reza langsung pergi ke lokasi pengambilan narkotika jenis shabu. Setibanya di lokasi tersebut, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu ukuran L yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, yang disimpan dipinggir tembok rumah kosong dan ditutup oleh batu. Setelah terdakwa mendapatkan seluruh narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa mengantarkan Sdr. Reza pulang ke rumahnya. Setelah mengantarkan Sdr. Reza, kemudian terdakwa pergi ke rumah kos Sdri. Sarah, yang beralamat di Kampung Nulurung Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, dengan membawa 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan narkotika jenis shabu. Bahwa pada sekira pukul 21.00 WIB terdakwa sampai di rumah kos Sdri. Sarah, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu kepada Sdri. Sarah. Bahwa pada saat Sdri. Sarah membuka salah satu plastik klip bening yang berisi narkotika, ternyata plastik klip tersebut ada yang rusak, sehingga narkotika jenis shabu yang ada di dalam plastik klip tersebut keluar. Oleh sebab itu, Sdri. Sarah memindahkan narkotika yang ada di dalam plastik klip tersebut ke plastik klip bening lainnya. Setelah itu, Sdri. Sarah pergi meninggalkan terdakwa di dalam kamar kos, dengan alasan Sdri. Sarah hendak membeli rokok, dan pada saat itu terdakwa membuat alat hisap yang akan digunakan untuk menggunakan narkotika jenis shabu;
  • Bahwa pada tanggal 16 Desember 2025, bertempat di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, telah dilakukan pemeriksaan terhadap serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening, dengan hasil pemeriksaan Metamfetamina Positif, sebagaimana termuat dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0160 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani pada tanggal 16 Desember 2025 oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian;
  • Bahwa Metamfetamina termasuk ke dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan pada tanggal 10 November 2025, bertempat di PT Pegadaian Singaparna, dengan hasil sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening dengan berat netto 0,03 gram;
  2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening dengan berat netto 0,26 gram;
  3. 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening dengan berat netto 0,77 gram.

sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 149/13223.00/XI/2025, yang ditanda tangani pada tanggal 10 November 2025 oleh Firman Warliman selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Singaparna;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) dan Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

Subsidiair

Bahwa Terdakwa Dodi bin H Muslim, pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Nulurung Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Kampung Nulurung Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, saksi Beben Lambok Nababan dan saksi Wempi Herdian, yang keduanya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di dalam rumah kos tersebut. Bahwa pada saat melakukan penangkapan tersebut, saksi Beben Lambok Nababan dan saksi Wempi Herdian menemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca berwarna bening, 1 (satu) buah cangklong yang terbuat dari kaca berwarna bening, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botor Le Minerale warna bening (alat hisap narkotika jenis sabu), dan 1 (satu) buah korek gas warna biru merk tokai, yang seluruhnya berada di lantai di hadapan terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 16 Desember 2025, bertempat di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, telah dilakukan pemeriksaan terhadap serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening, dengan hasil pemeriksaan Metamfetamina Positif, sebagaimana termuat dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0160 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani pada tanggal 16 Desember 2025 oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian;
  • Bahwa Metamfetamina termasuk ke dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan pada tanggal 10 November 2025, bertempat di PT Pegadaian Singaparna, dengan hasil sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening dengan berat netto 0,03 gram;
  2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening dengan berat netto 0,26 gram;
  3. 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening dengan berat netto 0,77 gram.

sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 149/13223.00/XI/2025, yang ditanda tangani pada tanggal 10 November 2025 oleh Firman Warliman selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Singaparna;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

Primair

Bahwa Terdakwa Dodi bin H Muslim, pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Nulurung Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB Sdri. Sarah (masih dalam pencarian/DPO) menghubungi terdakwa, dengan maksud hendak memesan narkotika jenis shabu berukuran M dan L, selanjutnya terdakwa langsung menghubungi Sdr. Reza (masih dalam pencarian/DPO), untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis shabu ukuran M dan L. Pada saat itu Sdr. Reza menyampaikan bahwa, narkotika jenis shabu ukuran M dan L tersedia, dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk narkotika jenis shabu ukuran M, dan Rp. 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk narkotika jenis shabu ukuran L. Setelah terdakwa mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya ia memberitahukan mengenai harga pembelian narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdri. Sarah, kemudian Sdri. Sarah mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening dompet digital DANA milik terdakwa dengan nomor 081297432867, dengan rincian uang sejumlah Rp. 1.650.000,00 (satu jut enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu, sedangkan uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai keuntungan terdakwa. Setelah menerima uang tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 17.30 WIB terdakwa mendatangi Sdr. Reza di rumahnya, yang beralamat di Kp. Sukamulya Kecamatan Bungurasri Kota Tasikmalaya. Setibanya di rumah Sdr. Reza, kemudian terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening dompet digital DANA milik Sdr. Reza dengan nomor 089524721333, untuk pembelian narkotika jenis shabu ukuran M dan L;
  • Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mendapatkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu ukuran M, yang berada di sekitar Jalan Mangkubumi – Indihiang (Mangin) Kota Tasikmalaya. Setelah mendapatkan peta lokasi tersebut, terdakwa dan Sdr. Reza langsung pergi ke lokasi pengambilan narkotika jenis shabu. Setibanya di lokasi tersebut, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu ukuran M yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, yang disimpan di dalam tanah dekat tiang bambu sebuah warung. Bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB terdakwa kembali mendapatkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu ukuran L, yang berada di daerah Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Setelah mendapatkan peta lokasi tersebut, terdakwa dan Sdr. Reza langsung pergi ke lokasi pengambilan narkotika jenis shabu. Setibanya di lokasi tersebut, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu ukuran L yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, yang disimpan dipinggir tembok rumah kosong dan ditutup oleh batu. Setelah terdakwa mendapatkan seluruh narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa mengantarkan Sdr. Reza pulang ke rumahnya. Setelah mengantarkan Sdr. Reza, kemudian terdakwa pergi ke rumah kos Sdri. Sarah, yang beralamat di Kampung Nulurung Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, dengan membawa 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan narkotika jenis shabu. Bahwa pada sekira pukul 21.00 WIB terdakwa sampai di rumah kos Sdri. Sarah, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu kepada Sdri. Sarah. Bahwa pada saat Sdri. Sarah membuka salah satu plastik klip bening yang berisi narkotika, ternyata plastik klip tersebut ada yang rusak, sehingga narkotika jenis shabu yang ada di dalam plastik klip tersebut keluar. Oleh sebab itu, Sdri. Sarah memindahkan narkotika yang ada di dalam plastik klip tersebut ke plastik klip bening lainnya. Setelah itu, Sdri. Sarah pergi meninggalkan terdakwa di dalam kamar kos, dengan alasan Sdri. Sarah hendak membeli rokok, dan pada saat itu terdakwa membuat alat hisap yang akan digunakan untuk menggunakan narkotika jenis shabu;
  • Bahwa pada tanggal 16 Desember 2025, bertempat di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, telah dilakukan pemeriksaan terhadap serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening, dengan hasil pemeriksaan Metamfetamina Positif, sebagaimana termuat dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0160 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani pada tanggal 16 Desember 2025 oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian;
  • Bahwa Metamfetamina termasuk ke dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan pada tanggal 10 November 2025, bertempat di PT Pegadaian Singaparna, dengan hasil sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening dengan berat netto 0,03 gram;
  2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening dengan berat netto 0,26 gram;
  3. 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening dengan berat netto 0,77 gram.

sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 149/13223.00/XI/2025, yang ditanda tangani pada tanggal 10 November 2025 oleh Firman Warliman selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Singaparna;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) dan Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

Subsidiair

Bahwa Terdakwa Dodi bin H Muslim, pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Nulurung Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Kampung Nulurung Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, saksi Beben Lambok Nababan dan saksi Wempi Herdian, yang keduanya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di dalam rumah kos tersebut. Bahwa pada saat melakukan penangkapan tersebut, saksi Beben Lambok Nababan dan saksi Wempi Herdian menemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca berwarna bening, 1 (satu) buah cangklong yang terbuat dari kaca berwarna bening, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botor Le Minerale warna bening (alat hisap narkotika jenis sabu), dan 1 (satu) buah korek gas warna biru merk tokai, yang seluruhnya berada di lantai di hadapan terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 16 Desember 2025, bertempat di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, telah dilakukan pemeriksaan terhadap serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening, dengan hasil pemeriksaan Metamfetamina Positif, sebagaimana termuat dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0160 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani pada tanggal 16 Desember 2025 oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian;
  • Bahwa Metamfetamina termasuk ke dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan pada tanggal 10 November 2025, bertempat di PT Pegadaian Singaparna, dengan hasil sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening dengan berat netto 0,03 gram;
  2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening dengan berat netto 0,26 gram;
  3. 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening dengan berat netto 0,77 gram.

sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 149/13223.00/XI/2025, yang ditanda tangani pada tanggal 10 November 2025 oleh Firman Warliman selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Singaparna;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya