Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.B/2025/PN Tsm Yandres Junius Amalo S.H Darma Putra Hasanudin Bin Asep Hasanudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 370/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2728 /M.2.33/ Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yandres Junius Amalo S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Darma Putra Hasanudin Bin Asep Hasanudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DARMA PUTRA HASANUDIN Bin ASEP HASANUDIN pada hari Jumat tanggal 30 bulan Mei 2025 pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pondok Pesantren Al-Barokah tepatnya di Kampung Empang Rt. 013 Rw. 003 Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------

 

  •  
  • Berawal pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 Terdakwa mempunyai niat untuk mengambil 1 (satu) buah tas slendang yang berisikan 1 (satu) batang emas antam seberat 10 gram, 3 (tiga) buah cincin emas dengan berat 4 gram/pcs, 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y22 warna biru, dan Uang sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) milik Saksi MAFTUH SUGRIWA namun belum ada kesempatan.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira Jam 19.30 Wib Terdakwa pergi berboncengan bersama dengan saksi MAFTUH SUGRIWA menggunakan kendaraan sepeda motor YAMAHA N-MAX yang mana sepeda motor tersebut Terdakwa bawa dan saksi MAFTUH SUGRIWA dibonceng oleh Terdakwa pada waktu itu Terdakwa dengan saksi MAFTUH SUGRIWA pergi menengok orang sakit, kemudian selesainya Terdakwa dengan saksi MAFTUH SUGRIWA menengok orang sakit dan pulang ke Pesantren Al-Barokah sekitar Jam 22.00 Wib pada waktu itu Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman masjid Al-Barokah pada saat memarkirkan sepeda motor tersebut Terdakwa membuka kunci bagasi sepeda motor tersebut menggunakan kunci kontak asli sepeda motor tersebut sehingga bagian jok sepeda motor tersebut terbuka sedikit dan tidak terkunci, setelah itu Terdakwa menutup katup lubang kunci sepeda motor tersebut namun tidak Terdakwa kunci stang setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada saksi MAFTUH SUGRIWA, setelah itu Terdakwa pergi ke dalam pondok pesantren yang berjarak + 6 (enam) meter dari Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut untuk meroko dan mengopi, kemudian sekira Jam 22.30 Wib Terdakwa pergi ke rumah istri Terdakwa menggunakan sepeda motor YAMAHA FINO milik Terdakwa ke Kp. Sukahaji Desa Singasari Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira Jam 03.00 Wib Terdakwa datang lagi ke pondok pesantren Al-Barokah menggunakan sepeda motor YAMAHA FINO milik Terdakwa dengan maksud akan mengambil 1 (satu) buah tas selendang yang berisikan 1 (satu) batang emas antam seberat 10 gram, 3 (tiga) buah cincin emas dengan berat 4 gram/pcs, 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y22, dan Uang sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut.
  • Bahwa Terdakwa memarkirkan sepeda motor milik Terdakwa tersebut di pinggir jalan kemudian Terdakwa berjalan kaki masuk ke halaman masjid Al-Barokah tempat Terdakwa terakhir memarkirkan sepeda motor YAMAHA N-MAX milik Saksi MAFTUH SUGRIWA, setibannya di halaman masjid Al-Barokah kemudian Terdakwa menghampiri kendaraan sepeda motor YAMAHA N-MAX tersebut lalu Terdakwa membuka bagian bagasi kendaraan sepeda motor YAMAHA N-MAX tersebut. Setelah itu Terdakwa mengambil tas slendang milik Saksi MAFTUH SUGRIWA yang berisikan 1 (satu) batang emas antam ukuran 10 gram, 3 (tiga) buah cincin emas ukuran 4 gram, 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y22 warna biru, dan Uang sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menutup kembali bagasi kendaraan sepeda motor YAMAHA N-MAX tersebut sampai terkunci.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa berjalan kaki menuju pondok pesantren Al-Barokah yang berjarak + 6 (enam) meter dari kendaraan sepeda motor YAMAHA N-MAX tersebut diparkir akan tetapi sebelum Terdakwa masuk ke dalam pondok Terdakwa terlebih dahulu menyimpan tas slendang tersebut di belakang WC. Selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke dalam pondok dan bertemu dengan Saksi RYAN RAHMAT dan Saksi DEDE lalu Terdakwa mengobrol di dalam pondok tersebut, setelah + 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa pamitan kepada Saksi RYAN RAHMAT dan Saksi DEDE dengan beralasan kepada Saksi RYAN RAHMAT dan Saksi DEDE bahwa Terdakwa akan pergi menemui Saksi IRFAN Als. JAWA untuk mengambil handphone milik Terdakwa yang sedang di service. Kemudian Terdakwa keluar dari dalam pondok dan mengambil lagi tas slendang milik Saksi MAFTUH SUGRIWA yang berisikan 1 (satu) batang emas antam seberat 10 gram, 3 (tiga) buah cincin emas dengan berat 4 gram/pcs, 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y22 warna biru dan Uang sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya terdakwa simpan di belakang WC lalu Terdakwa pergi dan keluar dengan berjalan kaki menuju kendaraan sepeda motor YAMAHA FINO yang sebelumnya Terdakwa parkir di pinggir jalan yang berjarak + 20 (dua puluh) meter.
  • Bahwa Terdakwa langsung pulang ke rumah istri Terdakwa di Kp. Sukahaji Desa Singasari Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya menggunakan kendaraan sepeda motor YAMAHA FINO milik Terdakwa, setibanya di luar rumah istri Terdakwa kemudian Terdakwa membuka tas slendang tersebut lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) batang emas antam seberat 10 gram, 3 (tiga) buah cincin emas dengan berat 4 gram/pcs, 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y22 warna biru, dan Uang sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan memasukannya ke dalam saku celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berangkat lagi menggunakan kendaraan sepeda motor YAMAHA FINO ke daerah Kp. Cijoho Desa Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya setibanya di jalan Kp. Cijoho lalu Terdakwa menghentikan sepeda motor Terdakwa tersebut di pinggir jalan Kp. Cijoho tepatnya di pinggir pesawahan kemudian Terdakwa membuang tas slendang milik Saksi MAFTUH SUGRIWA tersebut di pinggir pesawahan setelah itu Terdakwa langsung pergi lagi dan pulang ke rumah istri Terdakwa di Kp. Sukahaji Desa Singasari Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MAFTUH SUGRIWA mengalami kerugian sebesar Rp27.000.000,-

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya