| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I DEDE ANDIANA Als GOJES Bin ENTUNG (Alm) dan Terdakwa II JIMI Bin YAYA pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kost milik Pak H. AA yang beralamat di Pancasari 1 RT. 001 RW. 008, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai ada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa I yaitu Kp. Kebonjeruk RT. 035, RW. 003, Desa Sodonghilir, Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya menuju ke kontrakan di Kota Tasikmalaya yang sudah disewa sebelumnya yaitu di Jalan Cilingga, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dimana Para Terdakwa berangkat ke Kota Tasikmalaya dengan niat dan tujuan untuk mengambil sepeda motor, dan pada saat itu Terdakwa I sudah membawa alat bantu berupa kunci T dan mata kunci astag untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor yang akan diambil.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari kosan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau telur asin untuk mengambil sepeda motor secara acak disekitar Kota Tasikmalaya dan saat itu juga Para Terdakwa sudah membawa alat bantu berupa kunci T dan mata astag, setelahnya Para Terdakwa mengarah ke Daerah Pasar Pancasila dan sesampainya sekira pukul 01.00 WIB Para Terdakwa masuk ke dalam gang, dan pada saat itu Terdakwa I bersama Terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type NC11B3C A/T Nopol: G – 6163 - WP tahun 2012, Warna: Merah, Noka : MH1JF5135CK441277, Nosin : JF51E3431641, No.BPKB : J01877285 milik Saksi NANI HERYANI Binti MAMAN (Alm) yang sedang terparkir di sebuah kostan milik Pak H. AA yang beralamat di Pancasari 1 RT. 001 RW. 008, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, yang mana di pekarangan kost tersebut kondisi pagarnya tidak terkunci, lalu Para Terdakwa langsung mengambil tanpa izin sepeda motor milik Saksi NANI HERYANI Binti MAMAN (Alm) tersebut dengan cara Terdakwa II masuk ke dalam pekarangan / halaman kost untuk mengecek situasi dan kondisi di dalam kost tersebut, sementara Terdakwa I tetap berjaga diluar gerbang kost dengan memposisikan motor Yamaha Mio milik Terdakwa I menghadap ke arah jalan keluar, setelah situasi dan kondisi dirasa aman, kemudian Terdakwa II memberitahu hal tersebut ke Terdakwa I, lalu Terdakwa I menghampiri Terdakwa II untuk masuk ke dalam pekarangan / halaman kost menuju sepeda motor tersebut yang terparkir di dalam garasi besi yang tidak terkunci, setelah itu Terdakwa I mengeluarkan alat berupa kunci T dan mata kunci astag lalu dimasukkan ke dalam lubang kunci kontak untuk menghidupkan sepeda motor dengan cara membobol/merusak sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mendorong sepeda motor tersebut dari dalam garasi besi menuju ke luar area sampai di depan Gang Pancasari 1, Jalan Ahmad Yani. Kemudian Terdakwa II mengendarai sepeda motor milik Saksi NANI HERYANI Binti MAMAN (Alm) dan Terdakwa I mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya untuk langsung pulang menuju kontrakan di Jalan Cilangga, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Sesampainya di kostan pukul 01.30 WIB sepeda motor milik Saksi NANI HERYANI Binti MAMAN (Alm) tersebut disimpan di dalam kontrakan dan rencananya akan dijual oleh Para Terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, saat Saksi NANI HERYANI Binti MAMAN (Alm) hendak mencuci sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada/hilang, sehingga Saksi NANI HERYANI Binti MAMAN (Alm) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
- Bahwa atas perbuatan Para terdakwa, Saksi NANI HERYANI Binti MAMAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa I sudah pernah dihukum sebelumnya dengan Putusan Nomor : 289/Pid.Sus/2019/PN Tsm dan Terdakwa II sudah pernah dihukum sebelumnya dengan Putusan Nomor : 228/Pid.B/2022/PN Tsm.
--------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |