| Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa Terdakwa ALDRIAN ARAFFI BIN PANJI GALIH KIRANA bersama-sama dengan Saksi Muhammad Faiz Fazri Firmansyah (dalam berkas perkara terpisah), pada hari minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Bantar, Kel. Argasari, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, di Kel. Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, di Jl. Cieunteung Gede, Kel. Argasari, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”percobaan atau permukatan, bersama dengan Saksi Muhammad Faiz Fazri Firmansyah (dalam berkas perkara terpisah), untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
- Pada pada awal sekitar bulan Agustus 2025, Terdakwa dan Saksi Muhammad Faiz memesan Spray yang akan digunakan sebagai bahan campuran untuk membuat Narkotika jenis Tembakau Sintetis ke akun Social Media Instagram dengan nama akun “9nagamas.UTM”, sebanyak lebih kurang 10 ml seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dengan menggunakan uang patungan dari Terdakwa sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan uang Saksi Muhammad Faiz sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutntya uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ditransfer ke akun Social Media Instagram dengan nama akun “9nagamas.UTM” melalui Brilink. Beberapa jam kemudian, setelah pembayaran dikonfimasi oleh akun Instagram dengan nama “9nagamas.UTM” tersebut Terdakwa diberikan Maps untuk mengambil cairan tersebut. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Muhammad Faiz berangkat ke titik sesuai Maps yang diberikan yaitu daerah Sekitar Rancaekek Kab. Bandung. Sesampainya disana Terdakwa dan Saksi Muhammad Faiz mulai mencari titik sesuai maps dan ditemukan 1 (satu) Plastik warna hitam berbentuk seperti botol yang dibalut lakban hitam di dekat Sebuah pohon, lalu Saksi Muhammad Faiz dan Terdakwa membawanya. Ketika di perjalanan, Saksi Muhammad Faiz sambil membuka 1 (satu) Plastik warna hitam berbentuk seperti botol yang dibalut lakban hitam tersebut dan setelah dibuka, 1 (satu) Plastik warna hitam berbentuk seperti botol yang dibalut lakban hitam tersebut berisikan 1 (satu) botol bekas wadah parfum yang didalamnya berisikan cairan kuning kecoklatan.
- Bahwa sesampainya di kos an di Jl. Kolonel Abdul saleh Kel. Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, Terdakwa dan Saksi Muhammad Faiz secara bersama-sama membuka 1 (satu) bungkus tembakau merk MADURASA yang telah dibeli sebelumnya. Setelah itu Terdakwa bersama-sama Saksi Muhammad Faiz memisahkan tembakau merek MADURASA sebanyak 10 (sepuluh) Gram ke dalam wadah plastik kemudian Terdakwa dan Saksi Muhammad Faiz bergantian menyemprotkan cairan tersebut ke Tembakau merk MADURASA yang telah dipisahkan kedalam wadah plastik sambil perlahan diaduk menggunakan tangan. Kemudian setelah di campurkan Tembakau tersebut didiamkan beberapa saat supaya meresap cairan yang untuk membuat Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut. selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Faiz membagi narkotika jenis tembakau sintetis menjadi beberapa bagian dengan menimbang terlebih dahulu dengan rincian :
- 2 (dua) paket dengan berat 0.5 (Nol Koma Lima) Gram,
- 2 (dua) paket dengan berat 0.7 (Nol Koma Tujuh) Gram, dan
- 4 (empat) paket dengan berat 1 (satu) Gram.
Kemudian dimasukan kedalam Plastik klip bening yang sebelumnya Terdakwa dan Saksi Muhammad Faiz telah beli dan dibalut lakban berwarna biru.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 22.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Muhammad Faiz berkeliling di Kota Tasikmalaya untuk menempelkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang sudah di bagi menjadi beberapa bagian tersebut sebagai berikut:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis di daerah Komplek Pondok Pesantren Al Misbah, Jl. Bantar, Kel. Argasari, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya
- 2 (dua) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis di daerah dekat SMPN 16 Tasikmalaya yang beralamat di Kel. Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya
- 2 (dua) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis di sekitar warung yang beralamat di Jl. Cieunteung Gede, Kel. Argasari, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya,
sedangkan 3 (tiga) paket yang dibalut lakban biru sisanya Terdakwa bawa kembali ke kosan kemudian digunakan oleh Terdakwa bersama-sama Saksi Muhammad Faiz hingga habis.
- Bahwa paket narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah ditempel tersebut, dipromosikan untuk dijual oleh terdakwa dan Saksi Muhammad Faiz melalui akun Instagram dengan nama akun ”IIPilomagico” menggunakan handphone merk iphone warna biru seharga per paket sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa dan Saksi Muhammad Faiz akan menjual paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut setelah ada pembeli dan membayar maka terrdakwa dan Saksi Muhammad Faiz akan memberikan maps dan foto dengan tanda panah yang menunjukkan pada titik yang menjadi tempat menyimpan tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Tasikmalaya Nomor : 433/13193.00/2025 tanggal 25 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E., dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang pada pokoknya antara lain:
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis tembakau sintetis yang dibalut lakban berwarna biru dengan total seberat 1,95 gram adalah berat bersih
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 5899/NNF/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor dan DWI HERNANTO, S.T., Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor, dengan hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa ALDRIAN ARAFFI Bin PANJI GALIH KIRANA sebagai berikut:
- Barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip dibaluk lakban berwarna biru berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,9005 gram, dengan nomor barang bukti 2591/2025/PF
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2591/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis AB-CHMINACA;
AB-CHMINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 86 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Maksud dan tujuan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Faiz menjual Narkotika Jenis Tembakau untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Faiz dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----
----------------------------------- ATAU ----------------------------------------------
KEDUA :
------------Bahwa Terdakwa ALDRIAN ARAFFI BIN PANJI GALIH KIRANA bersama-sama dengan Saksi Muhammad Faiz Fazri Firmansyah (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat yang beralamat Jl. Kolonel Abdul Saleh, Kel. Cikalang, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan Saksi Muhammad Faiz Fazri Firmansyah (dalam berkas terpisah) untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a yakni secara tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 03.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi Muhammad Faiz ditangkap oleh Saksi Agus Supriyadi, dan Saksi Erwin (yang keduanya merupakan saksi pada Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya Kota) di kosan Jl. Kolonel Abdul Saleh, Kel. Cikalang, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Lakban berwarna Biru, 1 (satu) Lakban berwarna Merah, 1 (satu) Lakban berwarna Hijau, 1 (satu) Timbangan besar, 1 (satu) Timbangan Kecil, 1 (satu) kresek hitam yang didalamnya berisikan beberapa Plastik Klip Bening kosong, 2 (dua) buah wadah plastik yang terdakwa beli sendiri sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dan kemudian ditemukan berupa barang bukti didalam Galeri Handphone merek Iphone warna biru, berupa Gambar dan atau Foto, dengan tanda panah yang menunjukkan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan sesuai dengan penunjuk panah tersebut yang telah ditempelkan oleh Terdakwa dan saksi Muhammad Faiz sebelumnya.
- Setelah itu dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian, pencarian Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang sebelumnya telah Terdakwa dan Saksi Muhammad Faiz tempelkan. Lalu ditemukan :
- 2 (Dua) Paket Plastik klip bening yang dibalut lakban biru yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut di bawah pohon yang ditutupi batu dekat SMPN 16 Tasikmalaya yang beralamat di Kel. Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya.
- 1 (satu) Paket Plastik klip bening yang dibalut lakban biru yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di bawah pohon yang ditutupi batu sekitar warung yang beralamat di Jl. Cieunteung Gede, Kel. Argasari, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Tasikmalaya Nomor : 433/13193.00/2025 tanggal 25 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E, dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang pada pokoknya antara lain:
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis tembakau sintetis yang dibalut lakban berwarna biru dengan total seberat 1,95 gram adalah berat bersih
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 5899/NNF/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor dan DWI HERNANTO, S.T., Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor, dengan hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa ALDRIAN ARAFFI Bin PANJI GALIH KIRANA sebagai berikut:
- Barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip dibaluk lakban berwarna biru berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,9005 gram, dengan nomor barang bukti 2591/2025/PF
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2591/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis AB-CHMINACA;
AB-CHMINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 86 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Faiz dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis tembakau sintesis tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan khusus sesuai anjuran Dokter.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |