Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ADITYA Bin BUDI ANTOSO, Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan yang tepatnya beralamat di Kp. Cibenda Desa. Cisaruni Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa awalnya saksi Firman Prasetya dan saksi Diki C yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Tasikmalaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kp. Cibenda Desa. Cisaruni Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya sering terlihat orang yang tidak dikenal serta mencurigakan dan melakukan Transaksi Narkotika, kemudian atas informasi tersebut saksi Firman Prasetya dan saksi Diki C berangkat menuju daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.30 Wib saksi Firman Prasetya dan saksi Diki C melihat seorang laki-laki yang dicurigainya, yang diketahui adalah terdakwa ADITYA Bin BUDI ANTOSO, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Abdul Koyim dan ditemukan berupa 1 (Satu) buah kantong plastik berwarna putih yang didalamnya terdapat bungkus rokok bekas sampoerna mild yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika jenis Kristal/sabu yang dibalut dengan lakban berwarna hitam yang disimpan disaku celana panjang berwarna abu di sebelah kanan yang sedang terdakwa pergunakan;
- Bahwa pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menerima dari akun Instagram (IG) bernama slankers (DPO) ( slankers756) yang mana terdakwa tidak mengenalnya dan terdakwa tidak mengetahui alamatnya serta belum pernah bertemu dengan pemilik akun tersebut yang mana penyerahan narkotisa jenis Kristal / sabu Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 12.30 Wib akun Ig bernama slankers ( slankers756) tersebut mengechat kepada terdakwa menawarkan menyuruh untuk mengedarkan narkotika jenis Kristal / sabu, kemudian terdakwa pun menyetujuinya kemudian memberikan tempat untuk mengambilnya berupa maps (peta lokasi) tempat penyimpanan Narkotika jenis kristal / sabu setelah itu pada hari itu juga sekira jam 15.00 wib terdakwa berangkat dari rumah untuk mengambil narkotika jenis kristal / sabu tersebut yang sudah di petakan yang di simpan di dalam gang ujung tembok yang tepatnya beralamat di Kp. Cibenda Desa. Cisaruni Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya kemudian setelah sampai ditempat tersebut sekira jam 18.15 Wib kemudian terdakwa mengambil berupa 1 (Satu) buah kantong plastik berwarna putih yang didalamnya terdapat bungkus rokok bekas sampoerna mild yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika jenis Kristal/sabu yang dibalut dengan lakban berwarna hitam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari pegadaian Nomor : 35/13223.00/2024 tanggal 22 Mei 2024 berupa penimbangan barang bukti Narkotika jenis Kristal / Sabu atas nama ADITYA Bin BUDI ANTOSO dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis kristal/sabu (Bruto : 1,07 gram dan Netto : 1,01 gram )
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Klinik Pratama Patria Tama Nomor: R/48/V/2024/Kes tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Iqmal Trenggana terhadap pemeriksaan uji lab awal barang bukti narkotika berupa kristal putih dalam 1 (satu) plastik klip bening di lakban berwarna hitam dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dalam kantong kresek warna putih milik terdakwa atas nama ADITYA Bin BUDI ANTOSO dengan hasil pemeriksaan : Positif Methampetamine;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0184 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt terhadap kristal putih dalam 1 (satu) plastik klip bening di lakban berwarna hitam dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dalam kantong kresek warna putih milik terdakwa atas nama ADITYA Bin BUDI ANTOSO, dengan hasil : Metamfetamin Positif;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementrian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa ADITYA Bin BUDI ANTOSO, Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di pinggir jalan yang tepatnya beralamat di Kp. Cibenda Desa. Cisaruni Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya saksi Firman Prasetya dan saksi Diki C yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Tasikmalaya mendapatkan informasi dari masyarakat di Kp. Cibenda Desa. Cisaruni Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya sering terlihat orang yang tidak dikenal serta mencurigakan dan melakukan Transaksi Narkotika, kemudian atas informasi tersebut saksi Firman Prasetya dan saksi Diki C berangkat menuju daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.30 Wib saksi Firman Prasetya dan saksi Diki C melihat seorang laki-laki yang dicurigainya, yang diketahui adalah terdakwa ADITYA Bin BUDI ANTOSO, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Abdul Koyim dan ditemukan berupa 1 (Satu) buah kantong plastik berwarna putih yang didalamnya terdapat bungkus rokok bekas sampoerna mild yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika jenis Kristal/sabu yang dibalut dengan lakban berwarna hitam yang disimpan disaku celana sebelah kanan yang sedang terdakwa pergunakan, lalu pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari akun Instagram (IG) bernama slankers (DPO) ( slankers756);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari pegadaian Nomor : 35/13223.00/2024 tanggal 22 Mei 2024 berupa penimbangan barang bukti Narkotika jenis Kristal / Sabu atas nama ADITYA Bin BUDI ANTOSO dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis kristal/sabu (Bruto : 1,07 gram dan Netto : 1,01 gram )
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Klinik Pratama Patria Tama Nomor: R/48/V/2024/Kes tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Iqmal Trenggana terhadap pemeriksaan uji lab awal barang bukti narkotika berupa kristal putih dalam 1 (satu) plastik klip bening di lakban berwarna hitam dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dalam kantong kresek warna putih milik terdakwa atas nama ADITYA Bin BUDI ANTOSO dengan hasil pemeriksaan : Positif Methampetamine;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0184 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt terhadap kristal putih dalam 1 (satu) plastik klip bening di lakban berwarna hitam dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dalam kantong kresek warna putih milik terdakwa atas nama ADITYA Bin BUDI ANTOSO, dengan hasil : Metamfetamin Positif;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki Izin dari Dep Kes RI didalam menerima, memiliki, menyimpan, membawa, menguasai Narkotika jenis Kristal/sabu tersebut.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------- |