Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
267/Pdt.P/2025/PN Tsm HENDRAYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 267/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat PN TSM-22122025XTN
Pemohon
NoNama
1HENDRAYANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-23072025-0005  semula tercantum atas nama WIRDA AZKIA PUTRI  diubah namanya menjadi DEA AZKIA; 
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-23072025-0005  atas WIRDA AZKIA PUTRI yang lahir di Kabupaten Tasikmalaya, 15 Juli 2025. Semula tercantum dengan nama WIRDA AZKIA PUTRI diganti menjadi DEA AZKIA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak