1.Menerima dan mengabulkan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-20062019-0088 tercantum atas nama REVAN yang lahir di Tasikmalaya Semula tercantum atas nama REVAN diganti menjadi REVAN HAVIZ SAPUTRA
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pengganti tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register kelahiran yang tersedia, mengganti serta baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-20062019-0088 semula tercantum nama REVAN diganti menjadi REVAN HAVIZ SAPUTRA
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |