Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2026/PN Tsm PD BPR ARTHA SUKAPURA (CABANG PANCASILA) YAYA RUSLIYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat PN TSM-040620262IG
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.239.000,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada PENGGUGAT;------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Nomor: 180.101.004257 tanggal 16 Oktober 2024;-----------------------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh sisa pokok pinjaman beserta bunga sebesar Rp. 70.239.000  (tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) secara tunai dan seketika;----------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp4.092.100,- (empat juta sembilan puluh dua ribu seratus rupiah);--------------- 
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir besleg) terhadap objek agunan milik tergugat berupa SHM Nomor 01771 atas nama Ai Yati Suniyati berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 16 0ktober 2024 ;----------------------
7. Menghukum TERGUGAT menyerahkan objek agunan apabila tidak melunasi kewajibannya;-------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;-------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak