Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2026/PN Tsm SURYAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat PN TSM-11062026LIC
Pemohon
NoNama
1SURYAMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan merubah nama ibu kandung anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor  3206-LT-03072020-0120 yang semula tercantum nama Ayah SURYAMIN (Pemohon)  dan Ibu MAYA ROSMAWATI menjadi anak perempuan dari  Ayah SURYAMIN (Pemohon) dan Ibu YULIANI;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama ibu kandung anak Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada Register Akta Kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3206-LT-03072020-0120 atas nama CLARISA ANANDIA PUTRI yang lahir di Tasikmalaya, 04 November 2013 yang semula anak perempuan dari Ayah SURYAMIN (Pemohon)  dan Ibu MAYA ROSMAWATI menjadi anak perempuan dari  Ayah SURYAMIN (Pemohon) dan Ibu YULIANI;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak