Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.Bth/2026/PN Tsm HJ. ETI SURYATI 1.PT. BANK KB BUKOPIN. TBK. CABANG TASIKMALAYA
2.PT. BALAI LELANG SEMPURNA
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TASIKMALAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.Bth/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat PN TSM-15072026QRY
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwa Kartiwa, S.H.HJ. ETI SURYATI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER :
 
1. Menerima dan Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya,
 
2. Menyatakan para terbantah telah melakukan perbuatan melawan hukum,
3. Menyatakan menetapkan menghilangkan suku bunga dan denda atas fasilitas kredit Pembantah terhadap Terbantah I
4. Menyatakan menetapkan untuk menunda pelaksanaan lelang yang dimohonkan Terbantah I dan Terbantah II melalui Terbantah III sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap
 
5. Menghukum Para Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,
 
 
SUBSIDER :
 
Bahwa jika Pengadilan Negeri Tasikmalaya / Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a.quo berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex Aquo at Bono),
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak