| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa ANI INDRIANI binti ABDULAH, pada hari Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan Rumah Makan Raden Jl. Raya Cikalong, Kampung Singkir, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I, TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula ketika Terdakwa mengenal Sdr. ABANG (DPO) dari suaminya, yaitu Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR (dilakukan penuntutan secara terpisah), tepatnya sejak bulan Desember 2024 dengan Nomor HP: 0877-9119-3723 yang tersimpan dalam HP milik Terdakwa karena Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR menyuruh Terdakwa untuk menyimpan kontak Sdr. ABANG (DPO) tersebut dengan alasan bahwa baterai dari HP milik Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR sering tiba-tiba kehabisan daya dan terkadang sulit untuk menyala (sudah rusak);
- Selanjutnya, setelah sekian lama berkomunikasi dengan Sdr. ABANG (DPO), sekira bulan Desember 2025, ketika Terdakwa dan Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR sedang berada di rumah kontrakannya yang bertempat di Kampung Panyingkiran 1, RT. 001/RW. 002, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Sdr. ABANG (DPO) menawarkan kepada Terdakwa dan Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR bekerjasama untuk menempel/menyimpan Narkotika Jenis Sabu ke daerah Kota Tasikmalaya karena pada saat itu Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR sedang dikenakan skorsing di pekerjaaanya, sehingga Terdakwa dan Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR memutuskan untuk menerima penawaran dari Sdr. ABANG (DPO) tersebut, kemudian Sdr. ABANG (DPO) menyampaikan bahwa untuk setiap 10 (sepuluh) gram Narkotika Jenis Sabu yang laku terjual, Sdr. ABANG (DPO) menjanjikan akan memberikan bonus berupa uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Berikutnya, Sdr. ABANG (DPO) mengirimkan Narkotika Jenis Sabu seberat 10 (sepuluh) gram yang sudah ditempel ke daerah Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, setelah itu Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR mengambilnya, lalu Terdakawa mengemasnya menjadi beberapa ukuran kecil, selanjutnya Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR menempelnya ke daerah Kecamatan Kawalu, Kecamatan Tamansari, dan Kecamatan Indihiang yang mana kesemuanya masih di wilayah Kota Tasikmalaya, kemudian setelah selesai melakukan tugasnya, Sdr. ABANG (DPO) memberikan upah kepada Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun pada saat itu Sdr. ABANG (DPO) menyampaikan pesan kepada Terdakwa yang isinya, “KALO PASANG DULUIN YANG M YA NENG, ORANGNYA MAU KE LAUT”;
- Kemudian, di pertengahan bulan Desember 2025, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa dan Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR yang terletak di Kampung Panyingkiran 1, RT. 001/RW. 002, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Sdr. ABANG (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan tujuan untuk menyampaikan bahwa Sdr. ABANG (DPO) akan menitipkan kembali Narkotika Jenis Sabu seberat 150 (seratus lima puluh) gram dan apabila berhasil terjual, Sdr. ABANG (DPO) akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu Terdakwa dan Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR menyetujuinya dan beberapa waktu kemudian, ketika Terdakwa dan Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR sedang berada di rumah kontrakannya yang bertempat di Kampung Panyingkiran 1, RT. 001/RW. 002, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Sdr. ABANG (DPO) mengirimkan lokasi (share location) berupa peta atau petunjuk penyimpanan Narkotika Jenis Sabu melalui HP milik Terdakwa yang bertempat di Jl. Raya Urug, Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan masing-masing seberat 50 (lima puluh) gram yang sudah dilakban menggunakan lakban warna cokelat, kemudian dimasukkan lagi ke dalam kantong plastik warna hitam, setelah itu Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR pergi untuk mengambilnya;
- Adapun tugas dari Terdakwa adalah mengemas Narkotika Jenis Sabu tersebut supaya menjadi ukuran kecil (S) dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram, ukuran sedang (M) dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, dan ukuran besar (F) dengan berat kotor 1 (satu) gram, sedangkan Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR bertugas untuk menyimpan atau menempel sesuai dengan permintaan dari Sdr. ABANG (DPO), sehingga pada bulan Januari 2026, Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR sudah selesai menempel Narkotika Jenis Sabu tersebut, namun ada sebagian yang Terdakwa dan Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR konsumsi, akan tetapi Terdakwa dan Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR menyampaikan kepada Sdr. ABANG (DPO) bahwa barang yang Terdakwa terima dari Sdr. ABANG (DPO) masih ada, sehingga Sdr. ABANG (DPO) belum mengirimnya lagi, lalu sekira bulan Februari 2026, Terdakwa menerima upah yang pertama sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang kedua sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) akan dibayarkan jika Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah habis terjual;
- Selanjutnya, pada hari Sabtu, 07 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, ketika Terdakwa dan Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR sedang berada di rumah kontrakannya yang bertempat di Kampung Panyingkiran 1, RT. 001/RW. 002, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR melakukan pemesanan Narkotika Jenis Sabu seberat 10 (sepuluh) gram dari seseorang yang bernama Sdr. YOGI PRIATNA (DPO) dengan harga untuk setiap 10 (sepuluh) gramnya adalah Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) ditambah ongkos sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa dan Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR menyetujuinya, selanjutnya Sdr. YOGI PRIATNA (DPO) memberikan Nomor Rekening Bank Mandiri: 177-001936-9484, kemudian Terdakwa melakukan transfer sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Setelah itu, pada hari Minggu, 08 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Sdr. YOGI PRIATNA (DPO) datang ke rumah kontrakan Terdakwa dan Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR yang bertempat di Kampung Panyingkiran 1, RT. 001/RW. 002 Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan untuk menyerahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR, kemudian Terdakwa menimbangnya kembali dengan menggunakan Timbangan Digital milik Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR yang mana sebelumnya diberikan oleh Sdr. ABANG (DPO), lalu hasil dari Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening tersebut adalah seberat 9,6 (sembilan koma enam) gram, setelah itu Terdakwa mengemasnya menjadi beberapa ukuran, antara lain:
- Ukuran S dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram sebanyak 9 (sembilan) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Plastik Klip Bening;
- Ukuran M dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram sebanyak 9 (sembilan) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Plastik Klip Bening;
- Ukuran F dengan berat kotor 1 (satu) gram sebanyak 5 (lima) bungkus Plastik Klip Bening yang dibungkus menggunakan Plastik Klip Bening.
- Setelah Terdakwa mengemasnya, kemudian Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR membawanya dengan rincian sebagai berikut:
- Ukuran S dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram sebanyak 9 (sembilan) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Plastik Klip Bening;
- Ukuran M dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram sebanyak 9 (sembilan) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Plastik Klip Bening;
- Ukuran F dengan berat kotor 1 (satu) gram sebanyak 4 (empat) bungkus Plastik Klip Bening yang dibungkus menggunakan Plastik Klip Bening.
- Berikutnya, Sdr. ABANG (DPO) mengirimkan pesan kepada Terdakwa yang isinya, “ALHAMDULILLAH UKURAN M SUDAH HABIS NENG, NENG SIAPKAN UNTUK MENYIMPAN ATAU MENEMPEL UKURAN F1 BUAT ORANG KARANG”, sedangkan Terdakwa menyembunyikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu berukuran F1 ke dalam rumah kontrakannya tanpa sepengetahuan Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR dengan tujuan untuk Terdakwa konsumsi secara pribadi;
- Kemudian, pada hari Minggu, 08 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, setelah Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR menempel Narkotika Jenis Sabu tersebut, Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR mengirimkan foto dan lokasi penyimpanan Narkotika Jenis Sabu tersebut berikut keterangan ukurannya, lalu Terdakwa share location kepada Sdr. ABANG (DPO), namun karena sedang memerlukan uang, maka ada beberapa lokasi yang tidak Terdakwa kirim kepada Sdr. ABANG (DPO), lalu Terdakwa mengambilnya dan menjualnya kepada Sdr. APIP (DPO) dan Sdr. IKI (DPO);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 25/13223.00/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna yang ditandatangani dan diketahui oleh Firman Warliman selaku Pimpinan Cabang yang ditandatangani oleh Beben Lambok Nababan selaku Penerima Barang dan 2 (dua) orang saksi, telah dilakukan penimbangan atas nama ANI INDRIANI binti ABDULAH yang terdiri dari:
- 3 (tiga) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Plastik Klip Bening yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus Rokok merek LA ICE warna biru-kuning dengan berat kotor 2,97 (dua koma sembilan tujuh) gram dan berat bersih 2,76 (dua koma tujuh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Plastik Klip Bening yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah Dompet warna cokelat merek JIMS HONEY dengan berat kotor 0,5 (nol koma lima) gram dan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 25/13223.00/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna tersebut di atas, maka didapatkan hasil penimbangan Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah berat bersih, yaitu seberat 3,21 (tiga koma dua satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0024 tertanggal 27 Februari 2026 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal II ayat (11) dan Lampiran II Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
Terdakwa ANI INDRIANI binti ABDULAH, pada hari Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan Rumah Makan Raden Jl. Raya Cikalong, Kampung Singkir, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, setelah Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu, Terdakwa pulang rumah kontrakannya yang bertempat di Kampung Panyingkiran 1, RT. 001/RW. 002 Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Terdakwa mengemas kembali Narkotika Jenis Sabu yang berukuran M sebanyak 2 (dua) bungkus menjadi 1 (satu) bungkus yang dibungkus menggunakan Plastik Klip Bening, selanjutnya Terdakwa menyimpannya ke dalam 1 (satu) buah Dompet warna cokelat merek JIMS HONEY, setelah itu Terdakwa mengambil sisa Narkotika Jenis Sabu tanpa sepengetahuan Saksi OPIK RIDWAN als OLON bin AAN SUHENDAR, yaitu 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Plastik Klip Bening yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus Rokok merek LA ICE warna biru-kuning yang sebelumnya sudah terisi 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening yang akan Terdakwa serahkan kepada Sdr. APIP (DPO) dan Sdr. IKI (DPO), namun sesampainya ke Rumah Makan Raden Jl. Raya Cikalong, Kampung Singkir, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, pada saat Terdakwa akan membeli nasi bungkus, Saksi Penangkap BEBEN LAMBOK NABABAN dan Saksi Penangkap MANASE DIKSAR BAKARA mengamankan Terdakwa karena sebelumnya terdapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang memiliki, menguasai, menyimpan, dan menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu, selain itu Saksi Penangkap BEBEN LAMBOK NABABAN dan Saksi Penangkap MANASE DIKSAR BAKARA juga melakukan penggeledahan yang direkam dan disaksikan oleh Saksi JUANDI HIDAYAT, lalu Saksi Penangkap BEBEN LAMBOK NABABAN dan Saksi Penangkap MANASE DIKSAR BAKARA menemukan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Plastik Klip Bening yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus Rokok merek LA ICE warna biru-kuning dengan berat kotor 2,97 (dua koma sembilan tujuh) gram dan berat bersih 2,76 (dua koma tujuh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Plastik Klip Bening yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah Dompet warna cokelat merek JIMS HONEY dengan berat kotor 0,5 (nol koma lima) gram dan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram;
- 1 (satu) buah Tas merek EIGER warna hitam-hijau;
- 1 (satu) buah HP merek Samsung Galaxy A16 warna abu-abu dengan Nomor IMEI 1: 357582380505566 dan IMEI 2: 358168660505564 beserta 1 (satu) buah Kartu SIM dengan Nomor Kontak: 0813-3331-209;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 5926 HAA, Nomor Rangka MH1JM9125PK699874, dan Nomor Mesin JM91E2697586;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atas 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 5926 HAA, Nomor Rangka MH1JM9125PK699874, dan Nomor Mesin JM91E2697586 atas nama ELI ALIYAH ZAKIAH.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 25/13223.00/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna yang ditandatangani dan diketahui oleh Firman Warliman selaku Pimpinan Cabang yang ditandatangani oleh Beben Lambok Nababan selaku Penerima Barang dan 2 (dua) orang saksi, telah dilakukan penimbangan atas nama ANI INDRIANI binti ABDULAH yang terdiri dari:
- 3 (tiga) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Plastik Klip Bening yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus Rokok merek LA ICE warna biru-kuning dengan berat kotor 2,97 (dua koma sembilan tujuh) gram dan berat bersih 2,76 (dua koma tujuh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Plastik Klip Bening yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah Dompet warna cokelat merek JIMS HONEY dengan berat kotor 0,5 (nol koma lima) gram dan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 25/13223.00/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna tersebut di atas, maka didapatkan hasil penimbangan Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah berat bersih, yaitu seberat 3,21 (tiga koma dua satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0024 tertanggal 27 Februari 2026 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |