| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TONI Als. PETOT Bin TOTONG, pada hari Jumat, tanggal 27 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Kp. Setiamulya RT 001/ RW 005, Desa Kalapagenep, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari arah Jembatan Ponton, Kp. Desakolot, Desa Kalapagenep, Kec. Cikalong, Kab. Tasimalaya menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Cipangasih, Desa Kalapagenep, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya dengan berjalan kaki sendirian. Sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa melihat rumah yang menyatu dengan warung kelontongan milik Saksi Korban SLAMET RIYANTO Bin WAGIO yang beralamat di Kp. Setiamulya RT 001/ RW 005, Desa Kalapagenep, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang di rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa pergi ke belakang rumah tersebut untuk mencari jalan masuk dan Terdakwa melihat sebuah 1 (satu) buah tangga terbuat dari bambu dengan panjang 4 (empat) meter dan lebar 38 (tiga puluh delapan) sentimeter yang bersandar di rumah warga pinggir rumah milik Saksi Korban SLAMET RIYANTO Bin WAGIO. Kemudian Terdakwa mengambil tangga tersebut dan Terdakwa menggunakannya untuk memanjat benteng pagar rumah milik Saksi Korban SLAMET RIYANTO Bin WAGIO yang tingginya kurang lebih 2,5 (dua koma lima) meter dan Terdakwa masuk ke lantai 2 (dua) rumah milik Saksi Korban SLAMET RIYANTO Bin WAGIO. Lalu terdakwa mencari jalan untuk bisa masuk ke dalam rumah tersebut dan Terdakwa menemukan 1 (satu) jendela yang tidak terkunci dari dalam sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Saksi Korban SLAMET RIYANTO Bin WAGIO melalui jendela tersebut dan menuju ke tengah rumah. Terdakwa kemudian melihat 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 6 Plus, Warna Space Grey, Nomor IMEI: 358351065242377 yang terletak di atas meja tamu sehingga Terdakwa mengambil handphone tersebut. Setelah itu Terdakwa turun ke lantai bawah dan menuju ke dalam warung mencari laci meja tempat menyimpan uang, setelah Terdakwa menemukan laci tersebut, kemudian Terdakwa membuka laci tersebut dan di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Lalu Terdakwa mengambil uang tersebut dan memasukannya ke dalam kantong kresek, setelah itu Terdakwa mengambil 4 (empat) bungkus rokok Marlboro dan 4 (empat) bungkus rokok LA Bold lalu memasukannya ke dalam kantong kresek yang sama dengan uang tunai sebelumnya. Setelah itu, Terdakwa pergi meninggalkan rumah milik Saksi Korban SLAMET RIYANTO Bin WAGIO melalui pintu samping menggunakan kunci yang tergantung dan pergi menuju ke rumah orangtua Terdakwa yang beralamat di Kp. Cipangasih, Desa Kalapagenep, Kecamatan Cikalong.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 6 Plus, Warna Space Grey, Nomor IMEI: 358351065242377, uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), 4 (empat) bungkus rokok Marlboro dan 4 (empat) bungkus rokok LA Bold tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Korban SLAMET RIYANTO Bin WAGIO;
- Bahwa nilai barang yang Terdakwa ambil adalah sebesar Rp6.320.000.000,00 (enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 6 Plus, Warna Space Grey, Nomor IMEI: 358351065242377 seharga Rp5.000.000 (lima juta rupiah), uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), serta 4 (empat) bungkus rokok Marlboro dan 4 (empat) bungkus rokok LA Bold dengan harga masing-masing Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) setiap bungkusnya;
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 6 Plus, Warna Space Grey, Nomor IMEI: 358351065242377, Terdakwa gadaikan kepada Saksi ATIN MARTINI Binti Alm. IDIN sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terhadap uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, dan terhadap 4 (empat) bungkus rokok Marlboro dan 4 (empat) bungkus rokok LA Bold telah habis Terdakwa konsumsi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |