Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Tsm PT BPR Nusamba Singaparna 1.Oman Abdurohman
2.Onyas Sifa Fauziah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-30062025OY4
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Singaparna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Oman Abdurohman
2Onyas Sifa Fauziah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.719.549,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat; 
3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 449/PK/KPO/VII/2022 adalah Sah dan berkekuatan Hukum Tetap;
4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan seluruh agunan berupa SHM SHM No. 00138 atasnama Oman Abdurohman baik dibawah tangan maupun dimuka umum, untuk dan atas nama permintaan Penggugat, dan Yang Berhutang/Tergugat dan pemilik agunan menyatakan akan menyerahkan agunan tersebut. Apabila Tergugat atau pemilik agunan tidak melaksanakan, maka atas biaya Yang Berhutang/Tergugat, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 125,719,549.04 (Seratus Duap Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Nol Empat Rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) dengan batas waktu yang ditentukan yaitu 1 bulan setelah keputusan dari pengadilan, maka terhadap agunan berupa SHM No. 00138  atas nama Oman Abdurohman (Debitur) yang dijaminkan kepada Penggugat kami mohon kepada pengadilan untuk menetapkan dan menyatakan sah berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) untuk selanjutnya dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ; 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak