Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2026/PN Tsm Siti Halimatun, S.H. KEPIN bin D JANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -2802/M.2.16.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Halimatun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEPIN bin D JANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa KEPIN Bin D. JANA pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Gunung Sabeulah Gg. H. Kiah Rt. 005 Rw. 003 Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ” yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira jam 09.00 wib, Tersangka menghubungi saudara APRI (belum tertangkap) melalui telepon Whatsapp untuk membeli cairan bahan baku tembakau sintetis, dan Tersangka memesan 1 (satu) botol cairan bahan baku tembakau sintetis dengan harga Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dimana pembelian cairan bahan baku tembakau sintetis tersebut akan dibayar oleh Tersangka setelah terjual. Sekira jam 11.00 wib, Tersangka mendapatkan pesan whatsaap dari saudara APRI (belum tertangkap) berupa poto dan maps pengambilan barang berupa cairan tembakau sintetis di daerah Cipasung Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, sehingga tersangka langsung menuju lokasi tersebut sesampainya di lokasi tersebut, tersangka menemukan berupa 1 (satu) buah botol plastik kispray berisikan cairan bahan baku tembakau sintetis yang dibalut lakban hitam yang disimpan di pinggir jalan lalu tersangka bawa pulang, kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira jam 08.00 wib tersangka membeli 1 (satu) bungkus tembakau di toko tembakau di daerah Dadaha Kota Tasikmalaya seharga Rp. 12.000.- (dua belas ribu rupiah). Selanjutnya sekira jam 08.15 wib di rumah kontrakan Gunung sabeulah Gg. H. Kiah RT. 005 RW. 003 Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, tersangka membuat sendiri tembakau sintetis dengan cara menyemprotkan semua cairan tembakau sintetis ke dalam tembakau murni dan kemudian tersangka aduk-aduk sampai tercampur rata, selanjutnya tembakau yang sudah tersangka semprot dengan cairan bahan baku tebakau sintetis tersebut di diamkan beberapa jam di suhu ruangan. Sekira jam 12.30 Wib, tembakau sintetis yang sudah jadi tersebut tersangka bungkus menjadi 14 (empat belas) paket plastik klip bening, dan per bungkusnya tersangka timbang dengan timbangan digital dengan maksud untuk dijual.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira jam 14.00 Wib pada saat Tersangka sedang berada dirumah, saudara ADVI (belum tertangkap) menghubungi tersangka melalui pesan whatsapp memesan tembakau sintetis 10 R (dua bungkus plastik klip bening) dengan harga Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira jam 17.00 Wib saya berangkat dari rumah kontrakan dan janjian dengan saudara ADVI (belum tertangkap) di Gg. Buninagara Kp. Buninagara Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya untuk menyerahkan atau menjual tembakau sintetis yang dipesan oleh saudara ADVI (belum tertangkap), dan Terdakwa sampai di lokasi sekira jam 17.15 wib  Lalu sekira jam 17.30 Wib ketika Terdakwa sedang menunggu saudara ADVI (belum tertangkap)  untuk menjual dan menyerahkan tembakau sintetis tersebut, Terdakwa diamankan oleh saksi Rully dan Saksi Anggi (keduanya pihak kepolisian) kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang sedang Terdakwa genggam dengan tangan kiri, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di saku celana sebelah kiri yang sedang Terdakwa pakai dan 1 (satu) buah hand phone merek Oppo warna hitam kemudian sekira jam 21.00 dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Gunung Kawung RT. 002 RW. 018 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya ditemukan berupa 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 11 (sebelas) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 1 buah timbangan warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah botol kispray kosong, yang ditemukan di atas lemari kamar rumah kontrakan Gunung Kawung RT. 002 RW. 018 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.

 

  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli cairan dan tembakau sehingga menjadi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah untuk  konsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual. dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tembakau sintetis tersebut, dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari., dimana narkotika jenis tembakau sintetis akan dijual dengan harga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 100.000;.- (seratus ribu rupiah) /paketnya

 

  • Bahwa tersangka menjual narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara menawarkan atau menghubungi teman-teman yang dikenal melalui pesan wahtsapp bahwa apabila membutuhkan tetew (tembakau sintetis) bisa menghubungi tersangka.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor 0130/13193.00/2026 tanggal 10 Juli 2026, dengan hasil pemeriksaan barang bukti yaitu 14 (empat belas) buah Plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan jumlah berat bersih 15,53 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa Kepin Bin D. Jana sebagai berikut :

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2483/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis 5-FLUORO-ADB

Intrepertasi Hasil :

5-FLUORO-ADB terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 95 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan  dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana  -----

 

----------------------------------- ATAU ----------------------------------------------

KEDUA :

------------Bahwa Terdakwa KEPIN Bin D. JANA, pada Hari Kamis tanggal 09 Juli 2026, sekira jam; 17.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Gg. Buninagara Kp. Buninagara Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, pada hari  pada Hari Kamis tanggal 09 Juli 2026, sekira jam; 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Gunung Kawung RT. 002 RW. 018 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ” secara tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa awalnya saksi Rully dan saksi Anggi (keduanya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di sekitar Kp. Buninagara Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalay, lalu dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026, sekira jam; 17.30 Wib di dalam Gg. Buninagara Kp. Buninagara Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, ada satu orang yang berdasarkan informasi masyarakat tersebuit, kemudian dihampiri dan melakukan introgasi mengaku bernama KEPIN, saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian pada diri Terdakwa Kepin  ditemukan barang bukti berupa  2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang sedang di genggam oleh Terdakwa dengan tangan kirinya, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di saku celana sebelah kiri yang sedang terdakwa pakai dan 1 (satu) buah hand phone merek Oppo warna hitam, kemudian sekira jam 21.00 dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Gunung Kawung RT. 002 RW. 018 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya ditemukan diatas lemari berupa  1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 11 (sebelas) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 1 buah timbangan warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah botol kispray kosong dimana barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira jam 09.00 wib, Tersangka menghubungi saudara APRI (belum tertangkap) melalui telepon Whatsapp untuk membeli cairan bahan baku tembakau sintetis, dan Tersangka memesan 1 (satu) botol cairan bahan baku tembakau sintetis dengan harga Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dimana pembelian cairan bahan baku tembakau sintetis tersebut akan dibayar oleh Tersangka setelah terjual. Sekira jam 11.00 wib, Tersangka mendapatkan pesan whatsaap dari saudara APRI (belum tertangkap) berupa poto dan maps pengambilan barang berupa cairan tembakau sintetis di daerah Cipasung Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, sehingga tersangka langsung menuju lokasi tersebut sesampainya di lokasi tersebut, tersangka menemukan berupa 1 (satu) buah botol plastik kispray berisikan cairan bahan baku tembakau sintetis yang dibalut lakban hitam yang disimpan di pinggir jalan lalu tersangka bawa pulang, kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira jam 08.00 wib tersangka membeli 1 (satu) bungkus tembakau di toko tembakau di daerah Dadaha Kota Tasikmalaya seharga Rp. 12.000.- (dua belas ribu rupiah). Selanjutnya sekira jam 08.15 wib di rumah kontrakan Gunung sabeulah Gg. H. Kiah RT. 005 RW. 003 Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, tersangka membuat sendiri tembakau sintetis dengan cara menyemprotkan semua cairan tembakau sintetis ke dalam tembakau murni dan kemudian tersangka aduk-aduk sampai tercampur rata, selanjutnya tembakau yang sudah tersangka semprot dengan cairan bahan baku tebakau sintetis tersebut di diamkan beberapa jam di suhu ruangan. Sekira jam 12.30 Wib, tembakau sintetis yang sudah jadi tersebut tersangka bungkus menjadi 14 (empat belas) paket plastik klip bening, dan per bungkusnya tersangka timbang dengan timbangan digital dengan maksud untuk dijual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor 0130/13193.00/2026 tanggal 10 Juli 2026, dengan hasil pemeriksaan barang bukti yaitu 14 (empat belas) buah Plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan jumlah berat bersih 15,53 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa Kepin Bin D. Jana sebagai berikut :

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2483/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis 5-FLUORO-ADB

Intrepertasi Hasil :

5-FLUORO-ADB terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 95 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis tembakau sintesis tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan khusus sesuai anjuran Dokter.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya