INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
76/Pdt.G/2024/PN Tsm | 1.Yoyo Sunaryo 2.Teja Sopian 3.Sonariah |
1.Ridwan Sholeh 2.Lilis Amelis 3.Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cisayong |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-13122024FSR | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 125.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat I dan II (Wanprestasi dan Para Penggugat;
3. Meminta kepada Tergugat III untuk menunda Pembayaran Cicilan sebelum adanya Pembayaran dari Tergugat I dan II
4. Menyatakan seluruh alat bukti surat yang tertuang adalah syah
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat sebesar Rp. sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), secara seketika, tanggungrenteng, dan apabila merlalaikan kembali meminta untuk dipaksa membayar uang paksa sebesar perbulan untuk dibayarkan kepada Tergugat III
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk dijual secara bersama-sama BPKB mobil Toyota Inova tahun 2009 warna hitam dengan rumah yang terletak di Kp. Godebag RT 005 RW 002 Desa Tangjungkerta Kec. Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya dengan luas 109 M2 SHM no 00578 atasnama Lilis Amelis sesuai dan no SPPT 3902-011-526.0. atasnama Herdis;
7. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan Tanah dan bangunan aquo, paska putusan Pengadilan Tingkat Pertama ini diputus,-----------------------
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |