Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Tsm AKHMAD MARTA BONDAN SUGIH SUHARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat PN TSM-260220244HN
Penggugat
NoNama
1AKHMAD MARTA BONDAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGIH SUHARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN GARUT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR 
 
1. Menyatakan menerima seluruh gugatan Penggugat;
 
2. Menyatakan letak objek sengketa termasuk dalam Sertifikat Hak Milik No.901 atas nama Marta Bondan termasuk diwilayah Desa Muarasanding, Nama Jalan / Persil Blok Sanding Asal Persil Bekas  Milik adat Daftar C.No.2109 persil No.186 S.III Surat Ukur / Uraian Batas Gambar Situasi Tanggal  21-8-1975 No. 578/1975 luas 4020 m2 merupakan sah secara hukum milik Marta Bondan;
 
3. Menyatakan letak objek sengketa tidak termasuk Sertifikat Hak Milik No.910 hak milik dari Tergugat ;
 
4. Menghukum Tergugat untuk mencabut plang yang berdiri diatas objek tanah Sertifikat Hak Milik No.901 atas nama Marta Bondan termasuk diwilayah Desa Muarasanding  Nama Jalan / Persil Blok Sanding Asal Persil Bekas   Milik adat Daftar C.No.2109 persil No.186 S.III Surat Ukur / Uraian Batas Gambar Situasi Tanggal  21-8-1975 No. 578/1975 luas 4020 m2 merupakan sah secara hukum milik Marta Bondan;
 
5. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat  dengan memasang pleng di objek tanah Sertifikat Hak Milik No.901 atas nama Marta Bondan termasuk diwilayah Desa Muarasanding, Nama Jalan / Persil Blok Sanding Asal Persil Bekas   Milik adat Daftar C.No.2109 persil No.186 S.III Surat Ukur/Uraian Batas Gambar Situasi Tanggal  21-8-1975 No. 578/1975 luas 4020 m2 terbukti telah melakukan Perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad); 
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil  dan Immateril sebesar Rp.118.000.000 (seratus delapan belas juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini  mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
 
7. Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang dalam Sertifikat Hak Milik No.901 atas nama Marta Bondan termasuk diwilayah Desa Muarasanding, Nama Jalan / Persil Blok Sanding Asal Persil Bekas  Milik adat Daftar C.No.2109 persil No.186 S.III Surat Ukur / Uraian Batas Gambar Situasi Tanggal  21-8-1975 No. 578/1975 luas 4020 m2 merupakan sah secara hukum milik Marta Bondan yang diakui secara sepihak oleh Tergugat masuk kedalam Sertifikat Hak Milik 910/Desa Muara Sanding yang secara fakta hukum Sertifikat Hak Milik 910 asal kohir 2109 persil 128b S.IV blok sanding beda persil 
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) untuk setiap keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
9. Menyatakan Turut Tergugat tidak memperoses balik nama Sertifikat Hak Milik 910 asal kohir 2109 persil 128b S.IV blok sanding menjadi atas nama Tergugat sebelum adanya putusan hukum yang mengikat dalam perkara ini;
 
10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh menjalankan seluruh pada putusan ini;
 
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
 
12. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak