INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Tsm | AKHMAD MARTA BONDAN | SUGIH SUHARTA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-260220244HN | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menyatakan menerima seluruh gugatan Penggugat;
2. Menyatakan letak objek sengketa termasuk dalam Sertifikat Hak Milik No.901 atas nama Marta Bondan termasuk diwilayah Desa Muarasanding, Nama Jalan / Persil Blok Sanding Asal Persil Bekas Milik adat Daftar C.No.2109 persil No.186 S.III Surat Ukur / Uraian Batas Gambar Situasi Tanggal 21-8-1975 No. 578/1975 luas 4020 m2 merupakan sah secara hukum milik Marta Bondan;
3. Menyatakan letak objek sengketa tidak termasuk Sertifikat Hak Milik No.910 hak milik dari Tergugat ;
4. Menghukum Tergugat untuk mencabut plang yang berdiri diatas objek tanah Sertifikat Hak Milik No.901 atas nama Marta Bondan termasuk diwilayah Desa Muarasanding Nama Jalan / Persil Blok Sanding Asal Persil Bekas Milik adat Daftar C.No.2109 persil No.186 S.III Surat Ukur / Uraian Batas Gambar Situasi Tanggal 21-8-1975 No. 578/1975 luas 4020 m2 merupakan sah secara hukum milik Marta Bondan;
5. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dengan memasang pleng di objek tanah Sertifikat Hak Milik No.901 atas nama Marta Bondan termasuk diwilayah Desa Muarasanding, Nama Jalan / Persil Blok Sanding Asal Persil Bekas Milik adat Daftar C.No.2109 persil No.186 S.III Surat Ukur/Uraian Batas Gambar Situasi Tanggal 21-8-1975 No. 578/1975 luas 4020 m2 terbukti telah melakukan Perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil dan Immateril sebesar Rp.118.000.000 (seratus delapan belas juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang dalam Sertifikat Hak Milik No.901 atas nama Marta Bondan termasuk diwilayah Desa Muarasanding, Nama Jalan / Persil Blok Sanding Asal Persil Bekas Milik adat Daftar C.No.2109 persil No.186 S.III Surat Ukur / Uraian Batas Gambar Situasi Tanggal 21-8-1975 No. 578/1975 luas 4020 m2 merupakan sah secara hukum milik Marta Bondan yang diakui secara sepihak oleh Tergugat masuk kedalam Sertifikat Hak Milik 910/Desa Muara Sanding yang secara fakta hukum Sertifikat Hak Milik 910 asal kohir 2109 persil 128b S.IV blok sanding beda persil
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) untuk setiap keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
9. Menyatakan Turut Tergugat tidak memperoses balik nama Sertifikat Hak Milik 910 asal kohir 2109 persil 128b S.IV blok sanding menjadi atas nama Tergugat sebelum adanya putusan hukum yang mengikat dalam perkara ini;
10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh menjalankan seluruh pada putusan ini;
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
12. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |