Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Wahyudin
2.Otim Fatimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat PN TSM-05062024IE2
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wahyudin
2Otim Fatimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.802.037,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK200228H4/4445/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 100.802.037(Seratus juta delapan ratus dua ribu tiga puluh tujuh rupiah). 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK200228H4/4445/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 100.802.037(Seratus juta delapan ratus dua ribu tiga puluh tujuh rupiah). 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak