INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
68/Pdt.P/2024/PN Tsm | Cucu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-08062017-0039 tercantum atas nama DEA PUSPITASARI yang lahir di Tasikmalaya, tanggal 4 Mei Tahun 2017 semula tercantum atas nama DEA PUSPITASARI diganti menjadi MILA ANJANI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia,mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-08062017-0039,semula tercantum nama DEA PUSPITASARI diganti menjadi MILA ANJANI;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |