Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
160/Pid.B/2016/PN Tsm YAYAN MULYANA, SH HADIYANTO HERMAN, SH BIN HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 160/Pid.B/2016/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan NO. REG.PERK.PDM- I-48 /TASIK/04/2016
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa, HADIYANTO HERMAN, SH  bin  HERMAN,  secara bersama-sama dengan saksi MASUD RAMDANI bin LILI SUKMANA dan saksi ANDI R PRATAMA (Dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu - waktu antara bulan Agustus 2015 sampai dengan  bulan Nopember  2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Kantor CV 18 Plus Managemen di Jalan Rasamala, No.22 Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu,  dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang yaitu saksi ILHAM NURJAMAN bin ARIS SUJANA supaya memberikan sesuatu barang berupa uang tunai Rp.897.268.800,- (Delapan ratus sembilan puluh tujuh Juta dua ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi ILHAM NURJAMAN bin ARIS SUJANA untuk membuat utang ataupun menghapuskan piutang, yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya