Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2026/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H. ARIS RISMAN als FARIS als AHONG bin AIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1518 /M.2.33/ Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARIS RISMAN als FARIS als AHONG bin AIP secara bersama-sama dengan Sdr. ARI (DPO), pada hari Selasa, 28 April 2026 sekira pukul 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Sukasenang, RT. 003/RW. 003, Desa Banyuresmi, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM, PADA MALAM DALAM SUATU RUMAH ATAU DALAM PEKARANGAN TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA, YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG ADANYA DI SITU TIDAK DIKETAHUI ATAU TIDAK DIKEHENDALI OLEH YANG BERHAK DENGAN CARA MERUSAK, MEMBONGKAR, MEMOTONG, MEMECAH, MEMANJAT, MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, MENGGUNAKAN PERINTAH PALSU, ATAU MEMAKAI PAKAIAN JABATAN PALSU, UNTUK MASUK KE TEMPAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU SAMPAI PADA BARANG YANG DIAMBIL SECARA BERSAMA-SARNA DAN BERSEKUTU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Selasa, 28 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB, ketika Terdakwa sedang di rumahnya yang bertempat di Kampung Bunter, RT. 003/RW. 005, Desa Banyuresmi, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, tiba-tiba Sdr. ARI (DPO) ke rumah Terdakwa seorang diri sambil membawa 1 (satu) botol plastik Minuman Beralkohol Jenis Ciu, lalu Sdr. ARI (DPO) mengajak Terdakwa untuk meminum minuman keras tersebut, setelah itu Terdakwa mengajak Sdr. ARI (DPO) untuk pergi ke suatu kebun singkong, tepatnya ke belakang rumah Terdakwa untuk meminum minuman keras disana;
  • Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, ketika Terdakwa dan Sdr. ARI (DPO) masih meminum minuman keras, Sdr. ARI (DPO) mengajak Terdakwa untuk “metik” atau mengambil Sepeda Motor, lalu Terdakwa langsung menyetujuinya karena Terdakwa dan Sdr. ARI (DPO) sedang memerlukan uang, kemudian Sdr. ARI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa, “DUH, RIS, KUMAHA EUY TEU BOGA DUIT, TEU BOGA KEUR ROKOK-ROKOK ACAN, URANG NEANGAN UNIT YU” (DUH, RIS, GIMANA INI GAK PUNYA UANG, GAK ADA BUAT BELI ROKOK PUN, KITA CARI UNIT YU), setelah itu Terdakwa menyetujui ajakan dari Sdr. ARI (DPO) dengan mengatakan, “NYA HIYAP” (YA AYO), berikutnya Terdakwa menyiapkan alat untuk mengambil Sepeda Motor, yaitu 1 (satu) buah Astag (DPB) dengan cara Terdakwa menggali tanah ke belakang rumahnya yang mana Terdakwa menyembunyikan 1 (satu) buah Astag (DPB) tersebut, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah Astag (DPB) tersebut ke Sdr. ARI (DPO), setelah itu Terdakwa dan Sdr. ARI (DPO) menunggu sampai keadaan mulai agak gelap;
  • Berikutnya, sekira pukul 17.45 WIB, tepatnya pada saat adzan maghrib, Terdakwa dan Sdr. ARI (DPO) mulai berangkat dengan cara berjalan kaki dari rumah Terdakwa menuju Kampung Sukasenang, RT. 003/RW. 003, Desa Banyuresmi, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2014 warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 4930 KY yang sedang terparkir dengan posisi standar samping menghadap ke pintu garasi rumah yang membelakangi jalan raya, yang mana pada saat itu situasi di sekitar sedang sepi, lalu Terdakwa memberitahukan dan menunjukkan Sepeda Motor yang Terdakwa lihat tersebut kepada Sdr. ARI (DPO), kemudian Sdr. ARI (DPO) menyuruh Terdakwa yang mengambilnya dengan alasan bahwa Terdakwa yang mengetahui situasi di sekitar, setelah itu Sdr. ARI (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah Astag (DPB) tersebut kepada Terdakwa, sedangkan Sdr. ARI (DPO)menunggu Terdakwa di gang seberang rumah tersebut sambil memantau situasi di sekitarnya, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam halaman rumah tersebut melalui pintu pagar besi yang mana pintu kecilnya setengah terbuka, setelah itu Terdakwa berjalan kaki mendekati 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2014 warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 4930 KY, lalu Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Astag (DPB) tersebut untuk mencongkel penutup lubang kunci kontaknya, setelah pengaman lubang kunci kontak terbuka, Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah Astag (DPB) tersebut ke dalam lubang kunci kontak dengan cara menekan dan memutarnya secara paksa sampai kunci setangnya terbuka, namun Terdakwa merasa kesulitan untuk menghidupkan mesinnya, maka Terdakwa memundurkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2014 warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 4930 KY tersebut sampai ke jalan raya melalui pintu gerbang, lalu Terdakwa membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2014 warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 4930 KY tersebut menjauh dari Kampung Sukasenang, RT. 003/RW. 003, Desa Banyuresmi, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan cara Terdakwa mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2014 warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 4930 KY tersebut menuju Kampung Cikarag, Desa Banyuresmi, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • Kemudian, sekira pukul 18.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2014 warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 4930 KY tersebut, Terdakwa sempat berpapasan dengan Saksi RANA PURNAMA LAHARDI, S.Kep. bin (Alm.) UNDANG KARTIWA, kemudian Sdr. ARI (DPO) menghampiri Terdakwa dan sempat ikut membantu mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2014 warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 4930 KY tersebut dari belakang sampai ke Kampung Sukasenang, RT. 003/RW. 003, Desa Banyuresmi, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, tepatnya ke sebuah masjid, namun Sdr. ARI (DPO) mengeluh karena merasa lelah karena 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2014 warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 4930 KY tersebut mesinnya tidak bisa hidup, lalu Sdr. ARI (DPO) pergi begitu saja meninggalkan Terdakwa seorang diri;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Sdr. ARI (DPO) mengakibatkan Saksi Korban E. SUJONO AZHARA bin E. BARNAS BAHARUDIN kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2014 warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 4930 KY, Nomor Rangka: MH1JFM227EK114835, dan Nomor Mesin: JFM2E2114847, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya