Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2024/PN Tsm Susi Widawati 1.Thamrin selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya
2.Anet Yulisthian selaku Selaku Pemimpin Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk Cabang Tasikmalaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat PN TSM-200920241UC
Penggugat
NoNama
1Susi Widawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI SHSusi Widawati
Tergugat
NoNama
1Thamrin selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya
2Anet Yulisthian selaku Selaku Pemimpin Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Melati Usman selaku Kepala OJK Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, 
2. Menyatakan Terguat I wajib Pembatalan Lelang dan Tanpa Ada Pelelangan Terhadap Jaminan Hak Tanggungan, 
3. Menyatakan Penggugat I memiliki itikad baik untuk melunasi hutang Pokok sebesar Rp. 61.470.585,- (enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ratus depalan lima rupiah), 
4. Menyatakan sah dan berharga Alat Bukti dan saksi yang diajukan Penggugat, 
5. Memerintahkan Tergugat I dan II Menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 338 atas Nama Pemilik Anggunan Lili Agus Susendi, seluas tanah 150 M2 dan luas bangunan seluas 85.88M2 yang terletak di Perumahan Aksa jaya Blok Babakan Muncang Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya,
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, 
Demi Keadilan agar Putusan ini dijalankan lebih dahulu walau ada upaya hukum, Banding verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lain, 


Subsidair : 
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak