| Dakwaan |
KESATU
Pertama :
Bahwa Terdakwa LUTFHI AR RASYID ISKANDAR Als ADAR Bin CECE pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira jam 12.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli atau setidak tidaknya pada tahun 2025, Bertempat di Terminal Ciawi Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 10.00 wib saudara BOHIM (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dan Terdakwa ditawarkan untuk kerjasama penjualan narkotika jenis sabu dimana pada awalnya Terdakwa menolaknya terlebih dahulu namun selanjutnya Terdakwa mengiyakannya kemudian pada Hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira jam 11.00 Wib saudara BOHIM (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dan Terdakwa disuruh untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu di Terminal Ciawi Kab. Tasikmalaya yang ditempel di sebuah pot bunga selanjutnya sekira jam 13.00 wib Terdakwa tiba di terminal Ciawi Kab Tasikmalaya lalu Terdakwa dipandu oleh saudara BOHIM (belum tertangkap) untuk mencari Maps/peta penempelan narkotika jenis sabu dan setelah narkotika jenis sabu yang di bungkus Plastik/kantong kresek hitam ditemukan lalu Terdakwa membawanya ke rumah Terdakwa, setelah itu bungkusan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan terlebih dahulu didalam Rak TV di ruang keluarga rumah Terdakwa. Lalu sekira jam 17.00 Wib Terdakwa membuka bungkusan narkotika jenis sabu tersebut yang berisikan :
- 1 (satu) paket plastik clip sedang bening berisikan sabu
- 1 (satu) buah timbangan digital
- Alumunium foil
- Lakban merah
- Lakban coklat
- Lakban putih
- 1 (satu) bungkus plastik clip ukuran kecil
- 1 (satu) buah Buku
setelah bungkusan tersebut dibuka oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa menghubungi saudara BOHIM (belum tertangkap) dan menanyakan “harus digimanakan sabu tersebut” selanjutnya saudara BOHIM (belum tertangkap) menjelaksan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ditimbang terlebih dahulu seluruhnya dan setelah itu saudara BOHIM (belum tertangkap) menyuruh Terdakwa untuk menimbang menjadi paketan-paketan kecil menggunakan plastik clip kecil serta dibungkus oleh lakban atau alumunium foil dan untuk sebuah buku digunakan untuk mencatat narkotika jenis sabu tersebut yang tersedia dan setelah itu Terdakwa langsung menimbang narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya dan dengan berat 100,20 gram. Setelah Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi saudara BOHIM (belum tertangkap) kembali dan Terdakwa disuruh menimbang narkotika jenis sabu ukuran S (0,16) gram sebanyak 18 paket, Ukuran M (0,35) gram sebanyak 10 paket dan ukuran L (0,70) gram sebanyak 5 paket kemudian Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu ukuran kecil dan narkotika jenis sabu tersebut semuanya Terdakwa gunakan lakban merah, lakban hitam, lakban coklat serta alumunium foil. setelah itu paketan kecil narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan kembali oleh Terdakwa ke dalam Rak TV kembali yaitu :
- 1 (satu) buah kotak bekas kaca mata berisikan 1 (satu) paket plastik clip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah kotak bekas kaca mata berisikan 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis sabu yang berlakban
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan biji ganja serta 1 (satu) buah Timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik clip bening, 1 (satu) buah Buku catatan, 1 (satu) buah lakban coklat, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) buah lakban putih dan 1 (satu) buah lakban merah, dan 1 (satu) bungkus alumunium foil dan 1 (satu) buah buku dan setelah itu sekira jam 18.30 Wib Terdakwa ambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket plastik clip bening untuk Terdakwa konsumsi dan masih ada sisa sebanyak 2 (dua) paket plastik clip bening sisa konsumsi yang kemudian Terdakwa masukan kedalam 1 (satu) buah kotak plastik berlakban putih bercorak merah yang Terdakwa temukan dirumah bekas tusuk gigi dan Terdakwa simpan didalam rak TV,
- Bahwa Terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu atas suruhan sdr. Bohim (belum tertangkap) di sekitar Jalan raya Gunung cupu Kec. Sindangkasih Kab. Ciamis, dan selanjutnya Terdakwa tempelkan sabu tersebut berjarak 20 (dua puluh meteran) dengan rincian yaitu :
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban hitam dibungkus alumunium poil ditempel sebuah Pot bunga di pinggir jalan
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban hitam dibungkus alumunium poil ditempel sebuah tiang listrik di samping rumah warga di pinggir jalan
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban hitam dibungkus alumunium poil ditempel sebuah tembok disamping pos ronda di pinggir jalan
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban hitam dibungkus alumunium poil ditempel sebuah pohon besar di pinggir jalan
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban hitam dibungkus alumunium poil ditempel sebuah pohon besar disamping kursi bambu di pinggir jalan,
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 09 Juli 2025, Terdakwa menerima telepon dari saudara PERI (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa melalui telepon yang memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan mengajak bertemu di Jalan Cikalang Girang Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu sisa Terdakwa konsumsi, 2 (dua) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, dilakban hitam dibungkus alumunium poil , 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, dilakban hitam dibungkus lakban merah dan selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan semuanya ke dalam 1 (satu) buah kotak plastik berlakban putih bercorak merah bekas tusuk gigi dan Terdakwa simpan di dalam saku Jaket sebelah kiri yang Terdakwa pakai. Setelah itu Terdakwa pergi ke Jalan Cikalang Girang Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya untuk menemui saudara PERI (belum tertangkap) dan setibanya di Jalan Cikalang Girang Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya lalu saudara PERI (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu dan sekira jam 19.00 Wib ketika Terdakwa selesai membeli roko di Jalan Cikalang Girang Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya, Terdakwa didatangi oleh pihak Kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak plastik berlakban putih bercorak merah berisikan :
- 2 (dua) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu
- 2 (dua) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, dilakban hitam dibungkus alumunium poil
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, dilakban hitam dibungkus lakban merah
- 1 (satu) buah HP Merk Infinix warna hitam
- 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna putih, yang semuanya disimpan disaku jaket sebelah kiri yang Terdakwa pakai
Dan selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa pada Hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 jam 21.00 Wib di Perum Karya Alam Regency Blok. 03 No. 05 Rt. 004 Rw. 001 Desa. Margaluyu Kec. Cikoneng Kab. Ciamis dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak bekas kaca mata berisikan 1 (satu) paket plastik clip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah kotak bekas kaca mata berisikan : 8 (delapan) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, dilakban hitam dibungkus lakban coklat, 11 (sebelas) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, dilakban hitam dibungkus alumunium poil, dan 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, dilakban hitam dibungkus lakban merah
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan biji ganja
- 1 (satu) buah Timbangan digital
- 1 (satu) bungkus plastik clip bening
- 1 (satu) buah Buku catatan penjualan sabu
- 1 (satu) buah lakban coklat
- 1 (satu) buah lakban hitam
- 1 (satu) buah lakban putih
- 1 (satu) buah lakban merah dan semua barang tersebut disimpan didalam rak TV di ruang tamu dirumah Terdakwa
Dan Selanjutnya Terdakwa menjelaskan kepada pihak Kepolisian bahwa Terdakwa telah menempelkan narkotika jenis sabu di Sekitaran Jalan raya Gunung cupu Kec. Sindangkasih Kab. Ciamis dan selanjutnya Terdakwa bersama petugas Kepolisian pergi ke Jalan raya Gunung cupu Kec. Sindangkasih Kab. Ciamis kemudian ditemukan narkotika jenis sabu dengan Rincian yaitu :
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban hitam dibungkus alumunium poil ditempel sebuah Pot bunga di pinggir jalan
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban hitam dibungkus alumunium poil ditempel sebuah tiang listrik di samping rumah warga di pinggir jalan
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban hitam dibungkus alumunium poil ditempel sebuat sebuah tembok disamping pos ronda di pinggir jalan
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban hitam dibungkus alumunium poil ditempel sebuah pohon besar di pinggir jalan
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban hitam dibungkus alumunium poil ditempel sebuah pohon besar disamping kursi bambu di pinggir jalan,
- Bahwa upah yang akan didapatkan Terdakwa dalam mengambil dan menempelkan narkotika jenis sabu yaitu sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4196 / NNF/ 2025 pada hari Senin tanggal 08 September 2025, yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa Luthfi Ar Rasyid Iskandar Als Adar Bin Cece berupa :
1,. 18 (delapan belas) bungkus plastik klip dibalut tissue dilakban warna hitam dibungkus alumunium foil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3, 4177 gram diberi nomor barang bukti 2373/2025/PF
2. 2 (dua0 bungkus plastik klip dilakban merah masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6070 gram diberi nomor barang bukti 2374/2025/PF
3. 1 (satu) buah kotak dilakban warna putih berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,6071 gram diberi nomor barang bukti 2375/2025/PF
4. 8 (delapan) bungkus plastik klip dibalut tissue dilakban warna coklat masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1146 gram diberi nomor barang bukti 2376/2025/PF
5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna dengan berat netto seluruhnya 83, 2150 gram, diberi nomor barang bukti 2377/2025/PF
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa brang bukti dengan nomor 1. 2073/2025/PF s.d. 2377/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
- Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa LUTFHI AR RASYID ISKANDAR Als ADAR Bin CECE pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli atau setidak tidaknya pada tahun 2025, Bertempat di Jalan Cikalang Girang Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada Hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 jam 21.00 Wib di Perum Karya Alam Regency Blok. 03 No. 05 Rt. 004 Rw. 001 Desa. Margaluyu Kec. Cikoneng Kab. Ciamis dan di Sekitaran Jalan raya Gunung cupu Kec. Sindangkasih Kab. Ciamis atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini akan tetapi sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula saksi Reza dan saksi Rully, saksi Anggi (ketiganya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitaran Jl. Cikalang Girang Kota Tasikmalaya, kemudian saksi Reza dan saksi Rully, saksi Anggi melakukan penyelidikan ke sekitaran Jl. Cikalang Girang Kota Tasikmalaya tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak plastik berlakban putih bercorak merah berisikan :
- 2 (dua) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu
- 2 (dua) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, dilakban hitam dibungkus alumunium poil
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, dilakban hitam dibungkus lakban merah
- 1 (satu) buah HP Merk Infinix warna hitam
- 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna putih, yang semuanya disimpan disaku jaket sebelah kiri yang Terdakwa pakai
Dan selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa pada Hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 jam 21.00 Wib di Perum Karya Alam Regency Blok. 03 No. 05 Rt. 004 Rw. 001 Desa. Margaluyu Kec. Cikoneng Kab. Ciamis dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak bekas kaca mata berisikan 1 (satu) paket plastik clip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah kotak bekas kaca mata berisikan : 8 (delapan) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, dilakban hitam dibungkus lakban coklat, 11 (sebelas) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, dilakban hitam dibungkus alumunium poil, dan 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, dilakban hitam dibungkus lakban merah
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan biji ganja
- 1 (satu) buah Timbangan digital
- 1 (satu) bungkus plastik clip bening
- 1 (satu) buah Buku catatan penjualan sabu
- 1 (satu) buah lakban coklat
- 1 (satu) buah lakban hitam
- 1 (satu) buah lakban putih
- 1 (satu) buah lakban merah dan semua barang tersebut disimpan didalam rak TV di ruang tamu dirumah Terdakwa
Dan Selanjutnya Terdakwa menjelaskan kepada pihak Kepolisian bahwa Terdakwa telah menempelkan narkotika jenis sabu di Sekitaran Jalan raya Gunung cupu Kec. Sindangkasih Kab. Ciamis dan selanjutnya Terdakwa bersama petugas Kepolisian pergi ke Jalan raya Gunung cupu Kec. Sindangkasih Kab. Ciamis kemudian ditemukan narkotika jenis sabu dengan Rincian yaitu :
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban hitam dibungkus alumunium poil ditempel sebuah Pot bunga di pinggir jalan
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban hitam dibungkus alumunium poil ditempel sebuah tiang listrik di samping rumah warga di pinggir jalan
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban hitam dibungkus alumunium poil ditempel sebuat sebuah tembok disamping pos ronda di pinggir jalan
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban hitam dibungkus alumunium poil ditempel sebuah pohon besar di pinggir jalan
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban hitam dibungkus alumunium poil ditempel sebuah pohon besar disamping kursi bambu di pinggir jalan
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4196 / NNF/ 2025 pada hari Senin tanggal 08 September 2025, yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa Luthfi Ar Rasyid Iskandar Als Adar Bin Cece berupa :
1,. 18 (delapan belas) bungkus plastik klip dibalut tissue dilakban warna hitam dibungkus alumunium foil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3, 4177 gram diberi nomor barang bukti 2373/2025/PF
2. 2 (dua0 bungkus plastik klip dilakban merah masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6070 gram diberi nomor barang bukti 2374/2025/PF
3. 1 (satu) buah kotak dilakban warna putih berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,6071 gram diberi nomor barang bukti 2375/2025/PF
4. 8 (delapan) bungkus plastik klip dibalut tissue dilakban warna coklat masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1146 gram diberi nomor barang bukti 2376/2025/PF
5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna dengan berat netto seluruhnya 83, 2150 gram, diberi nomor barang bukti 2377/2025/PF
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa brang bukti dengan nomor 1. 2073/2025/PF s.d. 2377/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
- Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------
Dan
Kedua
Bahwa Terdakwa LUTFHI AR RASYID ISKANDAR Als ADAR Bin CECE pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli atau setidak tidaknya pada tahun 2025, Bertempat di Perum Karya Alam Regency Blok. 03 No. 05 Rt. 004 Rw. 001 Desa. Margaluyu Kec. Cikoneng Kab. Ciamis atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini akan tetapi sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula saksi Reza dan saksi Rully, saksi Anggi (ketiganya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitaran Jl. Cikalang Girang Kota Tasikmalaya, kemudian saksi Reza dan saksi Rully, saksi Anggi melakukan penyelidikan ke sekitaran Jl. Cikalang Girang Kota Tasikmalaya tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak plastik berlakban putih bercorak merah berisikan :
- 2 (dua) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu
- 2 (dua) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, dilakban hitam dibungkus alumunium poil
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, dilakban hitam dibungkus lakban merah
- 1 (satu) buah HP Merk Infinix warna hitam
- 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna putih, yang semuanya disimpan disaku jaket sebelah kiri yang Terdakwa pakai
Dan selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa pada Hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 jam 21.00 Wib di Perum Karya Alam Regency Blok. 03 No. 05 Rt. 004 Rw. 001 Desa. Margaluyu Kec. Cikoneng Kab. Ciamis dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak bekas kaca mata berisikan 1 (satu) paket plastik clip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah kotak bekas kaca mata berisikan : 8 (delapan) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, dilakban hitam dibungkus lakban coklat, 11 (sebelas) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, dilakban hitam dibungkus alumunium poil, dan 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, dilakban hitam dibungkus lakban merah
- 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan biji ganja
- 1 (satu) buah Timbangan digital
- 1 (satu) bungkus plastik clip bening
- 1 (satu) buah Buku catatan penjualan sabu
- 1 (satu) buah lakban coklat
- 1 (satu) buah lakban hitam
- 1 (satu) buah lakban putih
- 1 (satu) buah lakban merah dan semua barang tersebut disimpan didalam rak TV di ruang tamu dirumah Terdakwa
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk biji ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4196 / NNF/ 2025 pada hari Senin tanggal 08 September 2025, yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa Luthfi Ar Rasyid Iskandar Als Adar Bin Cece berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan biji-biji kering berat netto seluruhnya 1,2634 gram, diberi nomor barang bukti 2378/2025/PF
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa brang bukti dengan nomor : 2378/2025/PF berupa biji-biji kering tersebut adalah benar Narkotika jenis Ganja.
Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |