Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.Sus/2025/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H OGI HERVANA Bin (Alm.) JOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 331/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2610/M.2.16.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OGI HERVANA Bin (Alm.) JOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa OGI HERVANA Bin (Alm.) JOKO pada hari Sabtu, tgl. 09 Agustus 2025 sekira jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Benda, Rt. 002/ Rw. 011, Kel. Cikalang, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah kontrakan terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara ”tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

----- Bahwa bermula pada hari Jumat, tgl. 08 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menghubungi sdra. IRWAN (Daftar Pencarian orang no. : DPO/ 58/ VIII/ 2025/ Reserse Narkoba, tgl. 15 Agustus 2025 menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dongker dengan maksud memesan :

  • 44 (empat puluh empat) pil Mersi Merlopam Lorazepam 2mg dalam kemasan strip, dengan harga Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
  • 20 (dua puluh) Pil Mersi Riklona Clonazepam 2mg dalam kemasan strip, dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  • 7 (tujuh) Pil Calmlet Alprazolam 1mg dalam kemasan strip, dengan harga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
  • 5 (lima) Pil Zypraz Alprazolam 1mg dalam kemasan strip, dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Lalu sdra. IRWAN menyetujui permintaan tersebut, sehingga terdakwa dan sdra. IRWAN janjian untuk bertemu didepan sebuah warung yang berlokasi di daerah Kiara Condong, Kota Bandung.

 

Selanjutnya pada sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa bertemu dengan sdra. IRWAN ditempat yang telah disepakati sebelumnya. Setelah bertemu dengan sdra. IRWAN, selanjutnya sdra. IRWAN menyerahkan obat psikotropika tersebut diatas kepada terdakwa dan terdakwa pun menyerahkan uang pembelian obat tersebut sejumlah Rp730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), setelah menerima obat psikotropika tersebut selanjutnya terdakwa pun pulang kerumah kontrakan terdakwa dan pada saat itu terdakwa sempat mengonsumsi 1 (satu) Pil Zypraz Alprazolam 1mg.

 

Selanjutnya, pada hari Sabtu, sekira pukul 10.30 Wib saksi TONI, saksi ASEP dan saksi JIDAN (ketiganya merupakan anggota Polres Tasikmalaya Kota (yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) mendatangi rumah kontrakan terdakwa lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, pada lemari baju ditemukan barang bukti berupa :

  • 44 (empat puluh empat) pil Mersi Merlopam Lorazepam 2mg dalam kemasan strip;
  • 20 (dua puluh) Pil Mersi Riklona Clonazepam 2mg dalam kemasan strip;
  • 7 (tujuh) Pil Calmlet Alprazolam 1mg dalam kemasan strip;
  • 4 (empat) Pil Zypraz Alprazolam 1mg dalam kemasan strip;
  • 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dongker.

Sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti no. Lab : 4918/ NPF/ 2025, tgl. 22 Agustus 2025, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :

  1. 4 (empat) strip dan 1 (satu) potongan strip bertuliskan ”Merlopam Lorazepam” berisikan 44 (empat puluh empat) tablet warna krem dengan diameter 0,7cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 7,4492gram, diberi nomor barang bukti 2248/ 2025/ PF;
  2. 2 (dua) blister bertuliskan ”Riklona Clonazepam” berisikan 20 (dua puluh) tablet warna putih dengan diameter 0,8cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 3,9080gram, diberi nomor barang bukti 2249/ 2025/ PF;
  3. 5 (lima) potongan strip bertuliskan ”Calmlet Alprazolam 1mg” berisikan 7 (tujuh) tablet warna merah muda dengan diameter 0,9cm dan tebal 0,2cm, dengan berat netto seluruhnya 1,6737gram, diberi nomor barang bukti 2250/ 2025/ PF;
  4. 3 (tiga) potongan strip bertuliskan ”Zypraz Alprazolam 1mg” berisikan 4 (empat) kaplet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 0,8988gram, diberi nomor barang bukti 2251/ 2025/ PF.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2248/ 2025/ PF, berupa tablet warna krem tersebut diatas adalah benar mengandung psikotropika jenis Lorazepam dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 36 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  2. 2249/ 2025/ PF, berupa tablet warna krem tersebut diatas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  3. 2249/ 2025/ PF dan 2251/ 2025/ PF, berupa tablet merah muda tersebut diatas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya