Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 1 Bulan Februari Tahun 2023 Sekira jam 23.15 Wib, dilokasi Jalan Indihiang Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan pihak Kepolisian dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tim Maung Galunggung ditemukan seseorang yang melanggar Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Kemudian diamankan oleh Personil Polres Tasikmalaya Kota untuk ditindaklanjuti. Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
- KTP a.n Terdakwa;
|