| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 01 bulan Desember tahun 2025 sekira jam 11.52 WIB di Jalan Khz Mushtafa Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Patroli Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di jalan Khz Mushtafa mendapatkan seseorang yang diduga sedang membawa minuman beralkohol, setelah anggota memeriksa seorang pria tersebut ditemukan di dalam tas yang di bawa oleh seorang pria tersebut berupa 1 (satu) buah minuman beralkohol jenis Intisari.Tersangka diamankan di TKP yaitu atas nama sdr. MUHAMMAD IZZAT FERDIANSYAH bin OON SAHRONI beserta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Intisari. Kemudian anggota membawa seorang pria tersebut berikut dengan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, para pelanggar tersebut diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. |