Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUMIN MUNAWAR bin ODING secara bersama-sama dengan Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Kos-kosan yang terletak di Kampung Tabrik, RT. 001/RW. 002, Desa Jayaratu, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN DI WAKTU MALAM DALAM SEBUAH RUMAH ATAU PEKARANGAN TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG ADA DISITU TIDAK DIKETAHUI ATAU TIDAK DIKEHENDAKI OLEH YANG BERHAK YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH YANG UNTUK MASUK KE TEMPAT MELAKUKAN KEJAHATAN ATAU UNTUK SAMPAI PADA BARANG YANG DIAMBIL, DILAKUKAN DENGAN MERUSAK, MEMOTONG ATAU MEMANJAT, ATAU DENGAN MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, PERINTAH PALSU, ATAU PAKAIAN JABATAN PALSU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, ketika Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH sedang minum kopi bersama dengan Sdr. JAKA (DPO), Sdr. ASEP (DPO), dan Sdr. CECEP (DPO) di sebuah Warung milik Sdr. JAKA (DPO) yang bertempat di Kampung Padawaras, Desa Campakasari, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH mengatakan kepada Sdr. JAKA (DPO) bahwa Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH ingin meminjam uang untuk modal usaha Tahu Bulat, namun Sdr. JAKA (DPO) menyampaikan bahwa dirinya sedang tidak memiliki uang, setelah itu Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH bersama-sama dengan Sdr. JAKA (DPO), Sdr. ASEP (DPO), dan Sdr. CECEP (DPO) meminum Minuman Keras Alkohol, lalu Sdr. JAKA (DPO) mengajak Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH untuk mengambil Sepeda Motor ke daerah Singaparna, selanjutnya Sdr. JAKA (DPO) menelepon Terdakwa untuk memintanya datang ke warung miliknya dan tidak lama kemudian, Terdakwa datang ke warung milik Sdr. JAKA (DPO) tersebut bersama-sama dengan Sdr. DIKI (DPO), kemudian setelah mereka berenam berkumpul, Sdr. JAKA (DPO) mengatakan “MIN, KITA KE SINGAPARNA, SUDAH TIDAK PUNYA UANG KITA NYURI MOTOR”, lalu Terdakwa menjawab “AYO, CUMAN SAYA TIDAK PUNYA MOTORNYA”, lalu Sdr. DIKI (DPO) menjawab, “INI MOTOR MAH PUNYA SAYA DIBONCENG SAJA”, lalu Terdakwa menjawab, “IYA AYO”, kemudian Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH mengatakan, “IYA, AYO SAYA TIDAK PUNYA UANG UNTUK MODAL”;
- Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa, Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH, Sdr. JAKA (DPO), Sdr. ASEP (DPO), Sdr. CECEP (DPO), dan Sdr. DIKI (DPO) berangkat dari Kampung Padawaras, Desa Campakasari, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, menuju daerah Singaparna yang mana pada waktu itu Sdr. CECEP (DPO) membonceng Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH dengan menggunakan Sepeda Motor merek HONDA BEAT DELUXE warna merah milk Sdr. CECEP (DPO), sedangkan Sdr. DIKI (DPO) membonceng Terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor merek YAMAHA VIXION milik Sdr. DIKI (DPO), lalu sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa, Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH, Sdr. JAKA (DPO), Sdr. ASEP (DPO), Sdr. CECEP (DPO), dan Sdr. DIKI (DPO) tiba di Alun-Alun Singaparna, kemudian mereka menongkrong terlebih dahulu;
- Keesokan harinya, pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Sdr. JAKA (DPO) menyuruh Terdakwa, Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH, Sdr. ASEP (DPO), Sdr. CECEP (DPO), dan Sdr. DIKI (DPO) untuk mengikutinya dengan menggunakan Sepeda Motor masing-masing yang telah mereka pergunakan sebelumnya untuk pergi bersama-sama, kemudian sekira pukul 02.00 WIB, sesampainya mereka di Sekolah Al-Huda Sariwangi, Sdr. JAKA (DPO) mengatakan kepada Terdakwa, Sdr. ASEP (DPO), dan Sdr. CECEP (DPO), “MIN, ASEP, CECEP, KALIAN TUNGGU DI JALAN NANTI KALAU SUDAH DAPAT MOTOR TIGA, BAWA MASING-MASING”, maka Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ASEP (DPO) dan Sdr. CECEP (DPO) menunggu sambil mengawasi di luar halaman rumah, tepatnya di pinggir jalan, setelah itu Sdr. JAKA (DPO) dan Sdr. DIKI (DPO) masuk ke dalam halaman rumah, lalu Sdr. JAKA (DPO) memanggil Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH untuk masuk ke dalam halaman rumah tersebut, lalu Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH masuk ke dalam halaman rumah mengikuti Sdr. JAKA (DPO) dan Sdr. DIKI (DPO) ke belakang rumah yang mana pada waktu itu ada 5 (lima) unit Sepeda Motor yang sedang parkir, selanjutnya Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH mendekati 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA R15 tipe BK6 R M/T tahun 2018 warna biru dengan Nomor Polisi: Z 4880 RE, Nomor Rangka: MH3RG4710JK075322, dan Nomor Mesin: G3J6E0135551, lalu Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH memasukkan 1 (satu) buah Anak Kunci yang terbuat dari Kunci L yang telah dilancipkan ke dalam lubang kunci kontaknya, kemudian Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH memutar 1 (satu) buah Anak Kunci yang terbuat dari Kunci L yang telah dilancipkan dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci T sampai dengan kunci kontaknya rusak, selanjutnya Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH membawanya dengan cara mendorong terlebih dahulu sampai ke luar halaman rumah, lalu setelah di luar halaman, Sdr. JAKA (DPO) menyuruh Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH untuk menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA R15 tipe BK6 R M/T tahun 2018 warna biru dengan Nomor Polisi: Z 4880 RE tersebut kepada Sdr. ASEP (DPO);
- Selanjutnya, Terdakwa, Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH, Sdr. JAKA (DPO), Sdr. ASEP (DPO), Sdr. CECEP (DPO), dan Sdr. DIKI (DPO) secara bersama-sama langsung pergi dari tempat itu yang mana Sdr. ASEP (DPO) yang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA R15 tipe BK6 R M/T tahun 2018 warna biru dengan Nomor Polisi: Z 4880 RE, kemudian Sdr. ASEP (DPO) menyimpannya di sebuah Kebun Karet di daerah Campakasari, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu sekira pukul 22.00 WIB di hari dan tanggal yang sama, Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH bersama-sama dengan Sdr. CECEP (DPO) membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA R15 tipe BK6 R M/T tahun 2018 warna biru dengan Nomor Polisi: Z 4880 RE tersebut ke rumah Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH yang bertempat di Kampung Cisanggar, RT. 004/RW. 005, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Beberapa waktu kemudian, pada hari Senin, 16 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH dan Saksi SAEPULLOH als ALO bin OMAY (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan jual-beli dengan cara Saksi SAEPULLOH als ALO bin OMAY melakukan tukar tambah atas 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA GENIO warna hitam dengan Nomor Polisi: D 2404 VAU dan Nomor Mesin: MH1JM7116LK099533 miliknya ditambah dengan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH, setelah itu Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH melakukan serah terima atas 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA R15 tipe BK6 R M/T tahun 2018 warna biru dengan Nomor Polisi: Z 4880 RE, beserta 1 (satu) buah Kunci Kontak ASLI kepada Terdakwa yang telah diketahui bahwa kunci kontaknya sudah jebol/rusak dan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kemudian setelah dilakukan pengembangan, maka Pihak Kepolisian Sektor Leuwisari melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa MUMIN MUNAWAR bin ODING dan Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH;
- Bahwa Terdakwa tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban DARMAJAYA bin OHRI untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA R15 tipe BK6 R M/T tahun 2018 warna biru dengan Nomor Polisi: Z 4880 RE tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban DARMAJAYA bin OHRI kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA R15 tipe BK6 R M/T tahun 2018 warna biru dengan Nomor Polisi: Z 4880 RE, Nomor Rangka: MH3RG4710JK075322, Nomor Mesin: G3J6E0135551 beserta 1 (satu) buah Kunci Kontak ASLI dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana. |