Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2025/PN Tsm TITA SUGIHARTATI Ceptriatil Agung / Nama Panggilan Asep Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-03122025JBO
Penggugat
NoNama
1TITA SUGIHARTATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ceptriatil Agung / Nama Panggilan Asep
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 389.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 
2. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat adalah perbuatan wanprestasi dan merugikan pengugat sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immaterial bagi penggugat 
3. Membayar kerugian materiil Kepada penggugat sejumlah Rp. 389.300.000,- 
4. Membayar kerugian Immateriil Kepada penggugat sejumlah Rp.  1.000.000.000,- satu milyar rupiah 
5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1/1000 perhari dari total tuntutan kerugian materiil dan non materill yang belum dibayar apabila tergugat lalai akan kewajibannya memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan tergugat berupa harta bergerak dan tidak bergerak, didalamnya termasuk sita eksekusi, Salah satunya adalah sita jaminan atas barang bergerak yang dipakai oleh Bapak Ceptriatil Agung adalah Mobil Yaris Merah dengan nomor Z 144 TU, dan Mobil Avanza Hitam 
7. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut
8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Atau 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak