INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 127/Pdt.G/2025/PN Tsm | TITA SUGIHARTATI | Ceptriatil Agung / Nama Panggilan Asep | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 127/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | PN TSM-03122025JBO | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 389.000.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat adalah perbuatan wanprestasi dan merugikan pengugat sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immaterial bagi penggugat
3. Membayar kerugian materiil Kepada penggugat sejumlah Rp. 389.300.000,-
4. Membayar kerugian Immateriil Kepada penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- satu milyar rupiah
5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1/1000 perhari dari total tuntutan kerugian materiil dan non materill yang belum dibayar apabila tergugat lalai akan kewajibannya memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan tergugat berupa harta bergerak dan tidak bergerak, didalamnya termasuk sita eksekusi, Salah satunya adalah sita jaminan atas barang bergerak yang dipakai oleh Bapak Ceptriatil Agung adalah Mobil Yaris Merah dengan nomor Z 144 TU, dan Mobil Avanza Hitam
7. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut
8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
