Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GALANG FAJAR SETIAWAN Bin WAWAN SETIAWAN pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat Area Amazone Plaza Asia Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa awalnya Pada hari Minggu Tanggal 21 Juli 2024 sekira jam 11.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Mall Plaza Asia Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya menggunakan aplikasi jasa layanan antar jemput online MAXIM dengan tujuan untuk main, kemudian sesampainya disana Terdakwa langsung pergi menuju wahana bermain Amazone Plaza Asia, ketika Terdakwa berada di dekat area bermain lempar bola basket, Terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone Merek IPHONE 11, Warna Putih 128 GB IMEI 1/ MEID : 35030822905417 dan IMEI 2 : 350308229216976 milik saksi ESTI FAUZIAH Binti ENUNG yang tergeletak di dekat wahana bermain tersebut, kemudian Terdakwa sempat melihat kedaan sekitar, setelah dirasa aman, Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut menggunakan tangan Terdakwa yang kemudian handphone tersebut langsung dimasukan kedalam saku jaket yang dipakai oleh Terdakwa pada saat itu.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil handphone tersebut, Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dan membawa handphone tersebut ke rumah Terdakwa, sesampainya di rumah, Terdakwa langsung mematikan handphone tersebut dan mencabut SIM card XL dengan nomor seri 32K 8962115038 dan 24396146-8 yang ada pada handphone tersebut, beberapa hari kemudian Terdakwa sempat mengaktifkan kembali untuk mengeples atau ngeflash (ngeflash handphone atau flashing ponsel adalah proses memprogram ulang ponsel agar dapat bekerja dengan operator lain) handphone tersebut namun Terdakwa tidak bisa, Sehingga Terdakwa berinisiatif untuk menjual handphone tersebut.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juli tahun 2024, Terdakwa menjual handphone milik korban tersebut kepada DONI (DPO) di rumah DONI yang beralamat di Gunung Karikil Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, yang mana Terdakwa menjual handphone milik saksi ESTI FAUZIAH kepada Sdr. DONI (DPO) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), yang Terdakwa terima secara tunai.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dapat diketahui oleh saksi ESTI FAUZIAH dan pihak kepolisian bermula saat Terdakwa menjual SIM card XL dengan nomor seri 32K 8962115038 dan 24396146-8 yang sebelumnya melekat pada handphone milik saksi ESTI FAUZIAH kepada saksi ESTI FAUZIAH, melalui aplikasi Facebook, yang mana hasil dari penjualan ini Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa terima dari saksi ESTI FAUZIAH setelah saksi ESTI FAUZIAH mentransfer uang tersebut kepada Terdakwa melalui aplikasi DANA.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil Handphone milik saksi ESTI FAUZIAH Binti ENUNG, Terdakwa melakukannya sendirian tanpa bantuan orang lain, dan tanpa menggunakan alat bantu apapun.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengambil handphone milik saksi ESTI FAUZIAH Binti ENUNG tanpa seizin pemiliknya yang sah telah menyebabkan kerugian bagi saksi ESTI FAUZIAH Binti ENUNG sebesar Rp. 8.200.000 (Delapan juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |