Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2024/PN Tsm Asep Saepurrahman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat PN TSM-11122024WNH
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 16411/ls/PD/2006  semula tercantum atas nama  ASEP SAEPURRAHMAN diubah namanya menjadi A RAHMAN HAKIM;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 16411/ls/PD/2006 atas  ASEP SAEPURRAHMAN yang lahir di Tasikmalaya, 08 Januari 1990. Semula tercantum dengan nama  ASEP SAEPURRAHMAN diganti menjadi A RAHMAN HAKIM;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak