| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ACEP Bin TUMIN, pada hari Sabtu, tanggal 21 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Kp.Sindangjaya, RT 002/RW 001 Desa Jayamukti, Kec. Pancatengah, Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa keluar dari rumah dengan maksud akan membeli sendal jepit di warung yang berdekatan dengan rumah milik Saksi Korban INDRA GUNAWAN S.Pd. Bin MUSTOPA yang beralamat di Kp.Sindangjaya, RT 002/RW 001 Desa Jayamukti, Kec. Pancatengah, Kab. Tasikmalaya. Sesampainya disana, ternyata warung yang dituju oleh Terdakwa sedang tutup, sehingga Terdakwa hendak kembali pulang. Sekira pukul 09.00 WIB, pada saat perjalanan pulang, Terdakwa melihat rumah milik Saksi Korban INDRA GUNAWAN S.Pd. Bin MUSTOPA dalam keadaan kosong. Melihat situasi demikian, Terdakwa kemudian melewati gang menuju dapur rumah milik Saksi Korban INDRA GUNAWAN S.Pd. Bin MUSTOPA dan mengambil sebuah bambu yang ada di jalan menuju gang dapur tersebut. Kemudian Terdakwa menggunakan bambu tersebut untuk mencongkel jendela kaca rumah milik Saksi Korban INDRA GUNAWAN S.Pd. Bin MUSTOPA. Setelah Terdakwa berhasil mencongkel jendela tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke dalam dapur rumah milik Saksi Korban INDRA GUNAWAN S.Pd. Bin MUSTOPA dan kemudian masuk ke dalam kamar. Lalu Terdakwa membuka lemari kecil yang berada di dalam kamar milik Saksi Korban INDRA GUNAWAN S.Pd. Bin MUSTOPA dan Terdakwa mendapati uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) ikat di dalam kantong plastik dengan jumlah total sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut sebanyak 2 (dua) ikat dengan jumlah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang Terdakwa masukkan ke dalam saku celana depan milik Terdakwa. Sedangkan sisanya Terdakwa tinggalkan di dalam kantong plastik dan Terdakwa masukkan kembali ke dalam lemari kecil di kamar milik Saksi Korban INDRA GUNAWAN S.Pd. Bin MUSTOPA. Setelah itu Terdakwa kembali pulang melewati jendela dapur yang sebelumnya Terdakwa pergunakan untuk memasuki rumah milik Saksi Korban INDRA GUNAWAN S.Pd. Bin MUSTOPA. Lalu Terdakwa pulang melalui belakang rumah milik Saksi Korban INDRA GUNAWAN S.Pd. Bin MUSTOPA.
- Bahwa terhadap uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang telah Terdakwa ambil, Terdakwa pergunakan untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam dari Saksi ARIPIN Als UDONG Bin Alm. SA’ID dengan harga Rp3.750.00,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya telah habis Terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban INDRA GUNAWAN S.Pd. Bin MUSTOPA untuk mengambil uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) milik Saksi Korban INDRA GUNAWAN S.Pd. Bin MUSTOPA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materiil bagi Saksi Korban INDRA GUNAWAN S.Pd. Bin MUSTOPA sebesar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |