Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2025/PN Tsm Sabdo Lukito, Drs PT Jasa Raharja Kantor Cabang Tasikmalaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Sabtu, 19 Jul. 2025
Nomor Surat PN TSM-2107202525H
Penggugat
NoNama
1Sabdo Lukito, Drs
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WINDI HARISHANDI, S.H. DkkSabdo Lukito, Drs
Tergugat
NoNama
1PT Jasa Raharja Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SANDI IBRAHIMPT Jasa Raharja Kantor Cabang Tasikmalaya
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menyatakan bahwa anak Penggugat merupakan korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 34 Tahun 1964 tentang DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN;
3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan  Melanggar Hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk memberikan dana santunan sesuai dengan Peraturan yang berlaku; 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak