Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2018/PN Tsm RONNIE BAMBANG HARYANTO 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
2.PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk., Cabang Tasikmalaya
Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 07 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DASTA HADIKUSUMAH, dkkRONNIE BAMBANG HARYANTO
Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang agunan yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 09 Mei 2018;


DALAM POKOK POERKARA
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan bahwa eksekusi lelang agunan terhadap 2 (dua) bidang tanah satu        hamparan berikut bangunan rumah dengan segala turutannya, SHM No. 3565 seluas 51 m2 dan SHM No. 4501 seluas 53 m2, terletak di Jl. RE. Martadinata No. 60-62 (Blok Lebak), Kel. Ciamis, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, tercatat atas nama Pelawan, yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Mei 2018 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dala perkara ini.


SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak