| Petitum |
DALAM PROVISI
Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang agunan yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 09 Mei 2018;
DALAM POKOK POERKARA
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan bahwa eksekusi lelang agunan terhadap 2 (dua) bidang tanah satu hamparan berikut bangunan rumah dengan segala turutannya, SHM No. 3565 seluas 51 m2 dan SHM No. 4501 seluas 53 m2, terletak di Jl. RE. Martadinata No. 60-62 (Blok Lebak), Kel. Ciamis, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, tercatat atas nama Pelawan, yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Mei 2018 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dala perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|