INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
53/Pdt.P/2023/PN Tsm | Yadi Suryadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.P/2023/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-03052023J3D | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 327-LU-27052020-0006 tercantum atas nama Aurellia Arsy lee yang lahir di Tasikmalaya, 01 April 2020 Semula tercantum nama Aurellia Arsy Lee diganti menjadi Aurellia Putri ;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 327-LU-27052020-0006 , Semula tercantum nama Aurellia Arsy lee diganti menjadi Aurellia Putri ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |