INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | BRI Kantor Cabang Singaparna | 1.Husni Mubarok 2.Eva Rosmalind |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-19082024UCU | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 344.612.024,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. PK2003XUR6/4381/03/2020 Tanggal 06 Maret 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 06 Maret 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 06 Maret 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp. 344.612.024;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Jalan Raya Cikeusal Desa Cikeusal Kecamatan Tanjungjaya, dengan bukti kepemilikan SHM No. SHM No. 00162 atas nama Husni Mubarok, Surat Ukur Nomor 00105/CIKEUSAL/2019 Tanggal 26 Agustus 2019, Luas 98 m2, dengan batas – batas ; Utara : Blok Uju, Selatan : Jalan Gang, Barat : Blok Uju, Timur : Jalan Desa; dan yang beralamat di , dengan bukti kepemilikan atas nama , Surat Ukur Nomor tanggal , Luas m2, dengan batas-batas ; Utara :, Selatan :, Barat :, Timur :;
8. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Jalan Raya Cikeusal Desa Cikeusal Kecamatan Tanjungjaya, dengan bukti kepemilikan SHM No. SHM No. 00162 atas nama Husni Mubarok, Surat Ukur Nomor 00105/CIKEUSAL/2019 Tanggal 26 Agustus 2019, Luas 98 m2, dengan batas – batas ; Utara : Blok Uju, Selatan : Jalan Gang, Barat : Jalan Desa, Timur : Jalan Desa; dan yang beralamat di , dengan bukti kepemilikan atas nama , Surat Ukur Nomor tanggal , Luas m2, dengan batas-batas ; Utara :, Selatan :, Barat :, Timur :;
9. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di di Jalan Raya Cikeusal Desa Cikeusal Kecamatan Tanjungjaya, dengan bukti kepemilikan SHM No. SHM No. 00162 atas nama Husni Mubarok, Surat Ukur Nomor 00105/CIKEUSAL/2019 Tanggal 26 Agustus 2019, Luas 98 m2, dengan batas – batas ; Utara : Blok Uju, Selatan : Jalan Gang, Barat : Blok Uju, Timur : Jalan Desa; dan atas nama , Surat Ukur Nomor tanggal , Luas m2, dengan batas-batas ; Utara :, Selatan :, Barat :, Timur :; melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perh ari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |