| Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 19 bulan Oktober tahun 2025 sekira jam 04.30 WIB di Jalan Sutisna Senjaya Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Patroli Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sekelompok orang yang diduga sedang meminum minuman beralkohol, setelah anggota sampai di TKP ditemukan ada seorang pria yang sedang duduk di bahu jalan Sutisna Senjaya Kota Tasikmalaya dan di duga sedang meminum minuman beralkohol, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepada Seorang Pria tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Botol kemasan 1500 ml berisi minuman beralkohol jenis CIU. Tersangka diamankan di TKP yaitu atas nama sdr. ZAHRAN DAVA MAHENDRA bin HERO ENDANG beserta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Botol kemasan 1500 ml berisi minuman beralkohol jenis CIU untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, para pelanggar tersebut diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. |