| Dakwaan |
-------- Bahwa mereka terdakwa 1. AYIT SUPRAYITNO Bin KASMAN (Alm) bersama Terdakwa 2. SUROSO Als DARNO Bin PAIMUN, pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2018 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Kp. Teteler Rt.015 Rw. 003 Desa Mekarjaya Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2018 sekira jam 08.00 wib terdakwa 2. SUROSO Als DARNO Bin PAIMUN mengajak terdakwa 1. AYIT SUPRAYITNO Bin KASMAN (Alm) untuk berpura-pura meminta Sumbangan Pembangunan Mesjid melalui beberapa proposal yakni Mesjid Nurul Huda, Mesjid Al Mukhtar dan Mesjid Nurul Aminah, adapun tujuannya adalah para Pengusaha pasir dan penggilingan batu yang berada di sekitar daerah kecamatan Padakembang, kemudian terdakwa 1. AYIT SUPRAYITNO Bin KASMAN (Alm) bersama Terdakwa 2. SUROSO Als DARNO Bin PAIMUN berangkat dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Nopol terpasang : Z-3909 HL, Nopol di STNK : Z-5498 KV, Nosin JFD282244923, Noka : MH1JFD22KDK250388, tahun 2013, warna Hitam milik terdakwa 1. AYIT SUPRAYITNO, namun ketika tiba di kantor Desa Nusawangi Kec. Cisayong Kab Tasikmalaya keduanya masuk ke kantor desa tersebut dan di terima oleh Kepala Desanya langsung dan pada saat kepala desa sedang mengobrol dengan terdakwa 2. SUROSO Als DARNO, terdakwa 1. AYIT SUPRAYITNO masuk ke ruangan sebelah dan langsung membawa tanpa ijin Laptop milik salah satu pegawai desa yang ada di kantor Desa tersebut (berkas terpisah) lalu di masukan ke dalam jaket dan selanjutnya keduanya buru-buru pergi dari tempat itu.
- Bahwa kemudian terdakwa 1. AYIT SUPRAYITNO Bin KASMAN (Alm) dan Terdakwa 2. SUROSO Als DARNO Bin PAIMUN berangkat ke sekitar daerah Kec. Padakembang, dan setibanya di Kp. Teteler Rt.015 Rw. 003 Desa Mekarjaya, para terdakwa melihat ada HP merk Xiomi warna hitam milik saksi ISEP ABDUL AZIS Bin PARMAN yang sedang di cas (charge) di gantung menggunakan kantong kresek di dalam kandang Sapi, lalu oleh terdakwa 1. AYIT SUPRAYITNO Bin KASMAN (Alm) HP beserta chargernya tersebut di ambil dan di masukan ke dalam jok sepeda motor oleh Terdakwa 2. SUROSO Als DARNO Bin PAIMUN, selanjutnya para terdakwa masuk ke dalam kantor Perusahaan Penggalian pasir milik saksi NURLELA Binti ERUS yang tidak jauh dari kandang sapi tadi dan para terdakwa pura-pura menanyakan suaminya dengan alasan untuk meminta sumbangan karena sudah ada janji dengan suaminya tersebut dan pada waktu itu para terdakwa oleh saksi NURLELA Binti ERUS disuruh menunggu di luar kantor, lalu saksi NURLELA Binti ERUS pergi ke dapur untuk menyeduhkan kopi, namun sewaktu saksi NURLELA Binti ERUS sedang ke dapur, para terdakwa masuk ke dalam kantor dan mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi warna putih Gold milik saksi NURLELA Binti ERUS yang berada di atas meja komputer sedang di cas (charge), selanjutnya HP beserta chargernya tersebut pun diambil tanpa ijin oleh terdakwa 1. AYIT SUPRAYITNO Bin KASMAN (Alm). Kemudian para terdakwa buru-buru keluar dan akan pergi mengendarai sepeda motor, namun tiba-tiba saksi NURLELA Binti ERUS mengejar dan langsung mencabut kunci sepeda motornya sambil menanyakan apakah para terdakwa telah mengambil HP milik saksi NURLELA Binti ERUS tersebut namun para terdakwa tidak mengakuinya, selanjutnya saksi NURLELA Binti ERUS meminta bantuan saksi H. EMAN dan saksi ENGKOS Bin MUHTAR untuk menggeledah para terdakwa dan HP tersebut ternyata benar ada pada para terdakwa dan akhirnya para terdakwa pun mengakuinya. Selanjutnya terdakwa 1. AYIT SUPRAYITNO Bin KASMAN (Alm) dan Terdakwa 2. SUROSO Als DARNO Bin PAIMUN di bawa ke pihak Kepolisian Polsek Leuwisari untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa 1. AYIT SUPRAYITNO Bin KASMAN (Alm) dan Terdakwa 2. SUROSO Als DARNO Bin PAIMUN mengambil 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna hitam beserta chargernya dan 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi warna putih Gold tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ISEP ABDUL AZIS Bin PARMAN dan saksi NURLELA Binti ERUS selaku pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi ISEP ABDUL AZIS Bin PARMAN dan saksi NURLELA Binti ERUS mengalami kerugian total kurang lebih sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
|