Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
239/Pdt.P/2025/PN Tsm LELA LARASATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 239/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-29102025TGO
Pemohon
NoNama
1LELA LARASATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LU-07112019-0029  semula tercantum atas nama QANIA AMALIA  diubah namanya menjadi QANIA AMALIA PUTRI;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LU-07112019-0029  atas QANIA AMALIA yang lahir di Tasikmalaya, 27 Oktober 2019. Semula tercantum dengan nama QANIA AMALIA diganti menjadi QANIA AMALIA PUTRI;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak