Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.B/2025/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H. Yadi Supriadi, S.Sos. Bin Pardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 340/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2517 /M.2.33/ Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yadi Supriadi, S.Sos. Bin Pardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

Bahwa Terdakwa YADI SUPRIADI, S.Sos. bin PARDI, sekira bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Parungponteng yang terletak di Jl. Cilintung, Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN ADALAH KEPUNYAAN ORANG LAIN, TETAPI YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PENGUASAANNYA TERHADAP BARANG DISEBABKAN KARENA ADA HUBUNGAN KERJA ATAU KARENA PENCARIAN ATAU KARENA MENDAPAT UPAH UNTUK ITU, HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

 

 

  • Berawal pada hari Senin, 15 Juli 2024, Terdakwa mulai bekerja di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Parungponteng yang terletak di Jl. Cilintung, Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan posisi/jabatan selaku Tenaga Administrasi Bidang Sarana dan Prasarana dengan atasan langsung, yaitu Saksi Pelapor NAZI FAHRURROHMAN bin (Alm.) H. RASIIN selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana;
  • Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Tenaga Administrasi Bidang Sarana dan Prasarana di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Parungponteng yang terletak di Jl. Cilintung, Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor: 800/089/SMKNPRP-CADISDIKWILXII/VII/2024 tentang Pembagian Tugas Pegawai Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) tertanggal 15 Juli 2024;
  • Bahwa Terdakwa selaku Tenaga Administrasi Bidang Sarana dan Prasarana memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
  • Pendataan dan inventarisasi;
  • Administrasi pengadaan;
  • Pemeliharaan dan penggunaan;
  • Penghapusan dan mutasi barang;
  • Pelaporan dan dokumentasi;
  • Berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana dan Kepala Tata Usaha dalam melaksanakan kegiatan sarana dan prasarana;
  • Memberikan pelayanan administratif kepada Guru, Tenaga Kependidikan, dan Siswa dalam penggunaan fasilitas sekolah;
  • Menjaga keteraturan, kebersihan, dan keamanan administrasi sarana dan prasarana di lingkungan sekolah.
  • Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Desember 2024, Terdakwa sedang melaksanakan piket selama 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Parungponteng yang mana awalnya Terdakwa membuka pintu Ruang Tata Usaha dengan kunci yang Terdakwa pegang, kemudian Terdakwa masuk ke ruang/tempat penyimpanan sebanyak 90 (sembilan puluh) unit Samsung Galaxy Tab A LTE SM-T295 tahun 2019 dengan ukuran 8 (delapan) inci, lalu Terdakwa mengambil satu per satu Samsung Galaxy Tab A LTE SM-T295 tahun 2019 dengan ukuran 8 (delapan) inci tersebut secara berulang-ulang sampai dengan bulan Juni 2025 dengan jumlah sebanyak 90 (sembilan puluh) unit, namun sebanyak 88 (delapan puluh delapan) unit Samsung Galaxy Tab A LTE SM-T295 tahun 2019 dengan ukuran 8 (delapan) inci tersebut Terdakwa jual melalui Facebook kepada orang-orang yang Terdakwa tidak kenal;
  • Selanjutnya, sekira bulan Juni 2025, Terdakwa datang ke rumah Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI untuk meminjam uang tunai karena pada saat itu Terdakwa mengaku sedang dalam keadaan sakit, sehingga Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI memberikan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa memberikan jaminan kepada Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI dalam bentuk barang, yaitu berupa Samsung Galaxy Tab A LTE SM-T295 tahun 2019 dengan ukuran 8 (delapan) inci, lalu keesokan harinya, Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI untuk menjaminkan 1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab A LTE SM-T295 tahun 2019 dengan ukuran 8 (delapan) inci kepada Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI, selanjutnyan Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI memberikan uang tunai lagi kepada Terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan keesokan harinya lagi, Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Pelapor NAZI FAHRURROHMAN bin (Alm.) H. RASIIN bahwa Terdakwa menggadaikan barang berupa 2 (dua) unit Samsung Galaxy Tab A LTE SM-T295 tahun 2019 dengan ukuran 8 (delapan) inci yang identik milik/inventaris Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Parungponteng, namun Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI langsung mengembalikan 2 (dua) unit Samsung Galaxy Tab A LTE SM-T295 tahun 2019 dengan ukuran 8 (delapan) inci kepada Saksi Pelapor NAZI FAHRURROHMAN bin (Alm.) H. RASIIN;
  • Bahwa berdasarkan Daftar Pembayaran Honorarium Tunjangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bulan Juli 2024 atas nama YADI SUPRIADI dengan Jabatan Tata Usaha dan Pendidikan Terakhir S1, Terdakwa memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp. 1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulannya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Parungponteng kehilangan 90 (sembilan puluh) unit Samsung Galaxy Tab A LTE SM-T295 tahun 2019 dengan ukuran 8 (delapan) inci, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 179.820.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

SUBSIDAIR:

 

Bahwa Terdakwa YADI SUPRIADI, S.Sos. bin PARDI, sekira bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Parungponteng yang terletak di Jl. Cilintung, Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN ADALAH KEPUNYAAN ORANG LAIN, TETAPI YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA KEJAHATAN, HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Desember 2024, Terdakwa sedang melaksanakan piket selama 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Parungponteng yang mana awalnya Terdakwa membuka pintu Ruang Tata Usaha dengan kunci yang Terdakwa pegang, kemudian Terdakwa masuk ke ruang/tempat penyimpanan sebanyak 90 (sembilan puluh) unit Samsung Galaxy Tab A LTE SM-T295 tahun 2019 dengan ukuran 8 (delapan) inci, lalu Terdakwa mengambil satu per satu Samsung Galaxy Tab A LTE SM-T295 tahun 2019 dengan ukuran 8 (delapan) inci tersebut secara berulang-ulang sampai dengan bulan Juni 2025 dengan jumlah sebanyak 90 (sembilan puluh) unit, namun sebanyak 88 (delapan puluh delapan) unit Samsung Galaxy Tab A LTE SM-T295 tahun 2019 dengan ukuran 8 (delapan) inci tersebut Terdakwa jual melalui Facebook kepada orang-orang yang Terdakwa tidak kenal;
  • Selanjutnya, sekira bulan Juni 2025, Terdakwa datang ke rumah Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI untuk meminjam uang tunai karena pada saat itu Terdakwa mengaku sedang dalam keadaan sakit, sehingga Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI memberikan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa memberikan jaminan kepada Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI dalam bentuk barang, yaitu berupa Samsung Galaxy Tab A LTE SM-T295 tahun 2019 dengan ukuran 8 (delapan) inci, lalu keesokan harinya, Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI untuk menjaminkan 1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab A LTE SM-T295 tahun 2019 dengan ukuran 8 (delapan) inci kepada Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI, selanjutnyan Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI memberikan uang tunai lagi kepada Terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan keesokan harinya lagi, Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Pelapor NAZI FAHRURROHMAN bin (Alm.) H. RASIIN bahwa Terdakwa menggadaikan barang berupa 2 (dua) unit Samsung Galaxy Tab A LTE SM-T295 tahun 2019 dengan ukuran 8 (delapan) inci yang identik milik/inventaris Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Parungponteng, namun Saksi NIZAR KHAERUL UMAM, S.Pd. bin Drs. H. SUKANDI langsung mengembalikan 2 (dua) unit Samsung Galaxy Tab A LTE SM-T295 tahun 2019 dengan ukuran 8 (delapan) inci kepada Saksi Pelapor NAZI FAHRURROHMAN bin (Alm.) H. RASIIN;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Parungponteng kehilangan 90 (sembilan puluh) unit Samsung Galaxy Tab A LTE SM-T295 tahun 2019 dengan ukuran 8 (delapan) inci, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 179.820.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya