Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2024/PN Tsm Irma Rahmawati, SH Uheng Bin Sumarja (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -971/M.2.16.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irma Rahmawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Uheng Bin Sumarja (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

             ------------ Bahwa ia terdakwa UHENG Bin SUMARJA (alm), pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2023, bertempat di Kantor PT FIF yang beralamat Jalan RE Martadinata No.262 Kota Tasikmalaya. di Daeler Netral Jaya Motor, Jalan RE Martadinata Kel Panyingkiran Kec Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa awalnya saksi RAGIL (anak terdakwa) (dalam penuntutan terpisah) diperkenalkan dengan sdr DUDUN (DPO) oleh kakak ipar saksi RAGIL yaitu saksi ALAM, lalu sdr DUDUN menawarkan kredit sepeda motor menggunakan nama saksi RAGIL dengan imbalan uang Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi RAGIL menyetujuinya, selanjutnya diajukan ke PT FIF Tasikmalaya, akan tetapi ditolak karena masih di bawah umur 21 tahun, kemudian sdr DUDUN menyuruh mengajukan nama bapak saksi RAGIL yaitu terdakwa, dan saksi RAGIL juga menyetujuinya.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan / aturan PT FIF GRUP bagi pemohon yang berumur dibawah 21 tahun dan diatas 60 tahun tidak boleh disetujui sebagai debitur PT FIF Group, dan apabila masih dalam satu KK (kartu keluarga) saksi RAGIL dapat menggunakan data orang tua ( ibu atau bapak ) akhirnya pengajuan pembelian kredit sepeda motor menggunakan nama terdakwa ( bapak kandung saksi RAGIL ) itupun dengan syarat dinyatakan lolos melalui sistem IAS
  • Bahwa selanjutnya pengajuan pembiayaan kredit sepeda motor Honda Beet Street Nomor Polisi Z 5378 RU warna hitam tahun 2023 No Rangka MH1JM8217PK729411 Nomor Mesin JM82E1727324 STNK/BPKB atas nama RAGIL melalui PT FIF ke Daeler Daya Anugrah Mandiri yang beralamat di Jalan Sutisna Senjaya No.55 Kota Tasikmalaya menggunakan nama terdakwa kemudian data terdakwa dimasukkan ke dalam aplikasi E Form yang secara otomatis terhubung atau masuk ke aplikasi DIS (dealer informasi sistem) dengan hasil disetujui tidak perlu melakukan survey.
  • Bahwa setelah pengajuan nama terdakwa disetujui oleh PT FIF sebagai debitur, selanjutnya saksi RAGIL dan sdr DUDUN datang ke dealer daya anugrah untuk menandatangani perjanjian kontrak secara elektronik serta membayar uang muka sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) menggunakan uang sdr DUDUN, sedangkan terdakwa dan istri terdakwa (saksi MARDIAH) melakukan penandatanganan perjanjian kontrak menyusul di rumah terdakwa, karena terdakwa pada saat itu sedang sakit, kemudian saksi RAGIL diberi uang Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) oleh sdr DUDUN sebagai uang imbalan.
  • Bahwa setelah saksi RAGIL menandatangani perjanjian kontrak, lalu 1 (satu) minggu kemudian sdr DUDUN memberitahu bahwa sepeda motor akan dikirim dan saksi RAGIL disuruh menunggu di terminal cibalanarik lalu sepeda motor diterima oleh terdakwa melalui saksi RAGIL (anak terdakwa)  kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan PT FIF Tasikmalaya, oleh  saksi RAGIL diberikan kepada sdr DUDUN melalui sdr MANAF (orang suruhan sdr DUDUN) dan saksi RAGIL menerima sisa uang imbalan sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, di rumah terdakwa yang beralamat di kampung Ranca Rt 025 Rw 006 Ds Cibalanarik Kec Tanjungjaya Kab Tasikmalaya, saksi ABDUL AZIZ dan saksi FIKY datang ke rumah terdakwa, untuk penandatanganan kontrak secara elektronik.
  • Bahwa pada waktu saksi ABDUL AZIZ dan saksi FIKY bertemu dengan istri terdakwa ( saksi MARDIAH ) dan anak perempuanya, saksi ABDUL AZIZ dan saksi FIKY memperkenalkan bahwa saksi petugas dari PT FIF Group datang ke rumah debitur atas nama UHENG dengan maksud untuk membantu penandatangan perjanjian kontrak/perjanjian pembiayaan Syariah Murabahah secara digital/ elektronik Kredit Sepeda motor, tidak lama kemudian terdakwa datang setelah sebelumnya dari sawah, lalu saksi ABDUL AZIZ dan saksi FIKY memperkenalkan diri dari PT FIF untuk menandatangani dokumen perjanjian kontrak kredit sepeda motor selanjutnya terdakwa menandatangani kontrak tersebut secara digital / elektronik menggunakan Hand Phone milik saksi FIKY bahkan saksi FIKY menjelaskan terkait perjanjian kontrak/Perjanjian pembiayaan Syariah Murabahah secara digital/ elektronik Kredit Sepeda motor dengan bahasa sunda ” TEPANGKEUN PAK ABI TI FIF , ABI BADE NAWISKEUN KANGGO PENGANJENGAN MOTORNA, ABI SARENG DUNUNGAN BADE NAWISKEUN KALERESAN AKHIR SASIH, SEOALNA BAPAK TEU ACAN NAWIS DA IBU MAH ATOS TIPAYUN SARENG CS ( perkenalkan pak saya dari FIF, hendak meminta tanda tangan untuk pengajuan sepeda motor, saya (saksi FIKY) sama atasan hendak meminta tanda tangan karena akhir bulan, soalnya bapak (terdakwa UHENG) belum tanda tangan sedangkan ibu ( mardiah ) sudah tanda tangan terlebih dahulu bersama Custumer Service) lalu terdakwa manjawab ”muhun – Muhun” ( IYA – IYA ) sambil manggut – manggut kepala, setelah itu terdakwa membubuhkan tanda tangan secara digital/Elektonik menggunakan Hand Phone milik saksi FIKY, dan difoto Selfie, sesudah beres tanda tangan digital/Elektronik saksi FIKY sebelum pulang menjelaskan bahwa dengan bahasa sunda ” PERKAWIS PEMBAYARAN CICILAN TIASA DI ALFAMAR ATANAPI INDOMART TIASA OGE NGANGGO M BANGKING, SARENG UPAMI SEPEDA MOTOR DITAMBUT NAMI ATANAPI DIOVERBOKING TIASA LEBEUT PIDANA PENGGELAPAN MOTOR ( terkait pembayaran cicilan bisa di Alfamart , indomart , dan M bangking, apabila sepeda motor dipinjam nama atau dioverboking tiasa masuk pidana penggelapan motor, lalu terdakwa manggut – manggut kepala dengan mengatakan ”muhun – muhun” ( iya – iya )     
  • Bahwa selanjutnya antara terdakwa dengan PT FIF sudah terjadi ikatan fidusia yaitu dengan ditandatanganinya suatu perjanjian pembiayaan MUROBAHAH Nomor : 303900153823 tanggal 30 Januari 2023, dengan objek perjanjian fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beet Street Nomor Polisi Z 5378 RU warna hitam tahun 2023 No Rangka MH1JM8217PK729411 Nomor Mesin JM82E1727324 STNK/BPKB atas nama RAGIL, yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban antara pihak terdakwa dan pihak PT FIF, setelah itu dengan adanya perjanjian secara fidusia tersebut telah dibuatkan Akta Notaris No.297 tanggal 31 Januari 2023 dengan Notaris DINDIN WIRDAYANTI, SH.M.Kn berkedudukan di Jawa Barat, dan sertifikat fidusia No.W11.00145255.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023.
  • Bahwa kewajiban terdakwa yaitu membayar angsuran setiap bulan sebesar Rp.735.000,-(tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk selama 35 kali angsuran (35 bulan) terhitung mulai tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 06 Januari 2026
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beet Street Nomor Polisi Z 5378 RU warna hitam tahun 2023 No Rangka MH1JM8217PK729411 Nomor Mesin JM82E1727324 STNK/BPKB atas nama RAGIL diterima oleh terdakwa melalui saksi RAGIL yang kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan PT FIF Tasikmalaya, diserahkan kepada sdr DUDUN melalui sdr MANAF (orang suruhan sdr DUDUN) oleh saksi RAGIL, sdr DUDUN melalui terdakwa tidak pernah membayar angsuran  cicilan sepeda motor tersebut kepada PT FIF, hanya membayar 1 (satu) kali angsuran yang disatukan dengan pembayaran uang muka, dan sejak awal PT FIF tidak mengetahui bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor yang diambil oleh terdakwa melalui saksi RAGIL tersebut adalah untuk orang lain yaitu untuk sdr DUDUN sedangkan terdakwa hanya dipinjam namanya saja.
  • Bahwa setelah dilakukan penagihan oleh saksi DENY kepada terdakwa ternyata terdakwa hanya dipinjam namanya saja, yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan tanggal 18 Juli 2023. Terdakwa telah memberikan keterangan yang tidak benar pada saat pengajuan kredit secara fidusia, seolah-olah 1 (satu) unit sepeda motor yang dibeli dengan menggunakan fasilitas kredit PT FIF GROUP Cab Tasikmalaya adalah untuk diri terdakwa, namun pada kenyataannya 1 (satu) unit sepeda motor tersebut diperuntukkan untuk orang lain yaitu untuk sdr DUDUN, terdakwa hanya dipinjam namanya agar pengajuan kredit disetujui serta diberi imbalan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh sdr DUDUN melalui saksi RAGIL (anak terdakwa).
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beet Street Nomor Polisi Z 5378 RU warna hitam tahun 2023 No Rangka MH1JM8217PK729411 Nomor Mesin JM82E1727324 STNK/BPKB atas nama RAGIL, berada dalam kekuasaan sdr DUDUN sudah tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang dan tidak pernah membayar angsuran setiap bulannya hanya membayar 1 (satu) kali ketika sekalian membayar uang muka.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu karena ada uang imbalan sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr DUDUN melalui anak terdakwa yaitu RAGIL BASKORO
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban PT FIF GROUP CAB TASIKMALAYA yang diwakili oleh saksi RIZAL NURKHAFIDZ mengalami kerugian sebesar Rp.24.990.000,-(dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa UHENG Bin SUMARJA (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

 

                                                                          Atau

Kedua

 

             ------------Bahwa ia terdakwa UHENG Bin SUMARJA (alm), pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi, pada bulan Januari 2023 siang hari, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2023, bertempat di Terminal Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimna dimaksud dalam pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa awalnya saksi RAGIL (anak terdakwa) (dalam penuntutan terpisah) diperkenalkan dengan sdr DUDUN (DPO) oleh kakak ipar saksi RAGIL yaitu saksi ALAM, lalu sdr DUDUN menawarkan kredit sepeda motor menggunakan nama saksi RAGIL dengan imbalan uang Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi RAGIL menyetujuinya, selanjutnya diajukan ke PT FIF Tasikmalaya, akan tetapi ditolak karena masih di bawah umur 21 tahun, kemudian sdr DUDUN menyuruh mengajukan nama bapak saksi RAGIL yaitu terdakwa, dan saksi RAGIL juga menyetujuinya.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan / aturan PT FIF GRUP bagi pemohon yang berumur dibawah 21 tahun dan diatas 60 tahun tidak boleh disetujui sebagai debitur PT FIF Group, dan apabila masih dalam satu KK (kartu keluarga) saksi RAGIL dapat menggunakan data orang tua ( ibu atau bapak ) akhirnya pengajuan pembelian kredit sepeda motor menggunakan nama terdakwa ( bapak kandung saksi RAGIL ) itupun dengan syarat dinyatakan lolos melalui sistem IAS
  • Bahwa selanjutnya pengajuan pembiayaan kredit sepeda motor Honda Beet Street Nomor Polisi Z 5378 RU warna hitam tahun 2023 No Rangka MH1JM8217PK729411 Nomor Mesin JM82E1727324 STNK/BPKB atas nama RAGIL melalui PT FIF ke Daeler Daya Anugrah Mandiri yang beralamat di Jalan Sutisna Senjaya No.55 Kota Tasikmalaya menggunakan nama terdakwa kemudian data terdakwa dimasukkan ke dalam aplikasi E Form yang secara otomatis terhubung atau masuk ke aplikasi DIS (dealer informasi sistem) dengan hasil disetujui tidak perlu melakukan survey.
  • Bahwa setelah pengajuan nama terdakwa disetujui oleh PT FIF sebagai debitur, selanjutnya saksi RAGIL dan sdr DUDUN datang ke dealer daya anugrah untuk menandatangani perjanjian kontrak secara elektronik serta membayar uang muka sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) menggunakan uang sdr DUDUN, sedangkan terdakwa dan istri terdakwa (saksi MARDIAH) melakukan penandatanganan perjanjian kontrak menyusul di rumah terdakwa, karena terdakwa pada saat itu sedang sakit, kemudian saksi RAGIL diberi uang Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) oleh sdr DUDUN sebagai uang imbalan.
  • Bahwa setelah saksi RAGIL menandatangani perjanjian kontrak, lalu 1 (satu) minggu kemudian sdr DUDUN memberitahu bahwa sepeda motor akan dikirim dan saksi RAGIL disuruh menunggu di terminal cibalanarik lalu sepeda motor diterima oleh terdakwa melalui saksi RAGIL (anak terdakwa)  kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan PT FIF Tasikmalaya, oleh  saksi RAGIL diberikan kepada sdr DUDUN melalui sdr MANAF (orang suruhan sdr DUDUN) dan saksi RAGIL menerima sisa uang imbalan sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, di rumah terdakwa yang beralamat di kampung Ranca Rt 025 Rw 006 Ds Cibalanarik Kec Tanjungjaya Kab Tasikmalaya, saksi ABDUL AZIZ dan saksi FIKY datang ke rumah terdakwa, untuk penandatanganan kontrak secara elektronik.
  • Bahwa pada waktu saksi ABDUL AZIZ dan saksi FIKY bertemu dengan istri terdakwa ( saksi MARDIAH ) dan anak perempuanya, saksi ABDUL AZIZ dan saksi FIKY memperkenalkan bahwa saksi petugas dari PT FIF Group datang ke rumah debitur atas nama UHENG dengan maksud untuk membantu penandatangan perjanjian kontrak/perjanjian pembiayaan Syariah Murabahah secara digital/ elektronik Kredit Sepeda motor, tidak lama kemudian terdakwa datang setelah sebelumnya dari sawah, lalu saksi ABDUL AZIZ dan saksi FIKY memperkenalkan diri dari PT FIF untuk menandatangani dokumen perjanjian kontrak kredit sepeda motor selanjutnya terdakwa menandatangani kontrak tersebut secara digital / elektronik menggunakan Hand Phone milik saksi FIKY bahkan saksi FIKY menjelaskan terkait perjanjian kontrak/Perjanjian pembiayaan Syariah Murabahah secara digital/ elektronik Kredit Sepeda motor dengan bahasa sunda ” TEPANGKEUN PAK ABI TI FIF , ABI BADE NAWISKEUN KANGGO PENGANJENGAN MOTORNA, ABI SARENG DUNUNGAN BADE NAWISKEUN KALERESAN AKHIR SASIH, SEOALNA BAPAK TEU ACAN NAWIS DA IBU MAH ATOS TIPAYUN SARENG CS ( perkenalkan pak saya dari FIF, hendak meminta tanda tangan untuk pengajuan sepeda motor, saya sama sdr ABDUL AZIZ hendak meminta tanda tangan karena akhir bulan, soalnya bapak belum tanda tangan sedangkan ibu ( mardiah ) sudah tanda tangan terlebih dahulu bersama Custumer Service, lalu terdakwa manjawab ”muhun – Muhun” ( IYA – IYA ) sambil manggut – manggut kepala, setelah itu terdakwa membubuhkan tanda tangan secara digital/Elektonik menggunakan Hand Phone milik saksi FIKY, dan difoto Selfie, sesudah beres tanda tangan digital/Elektronik saksi FIKY sebelum pulang menjelaskan bahwa dengan bahasa sunda ” PERKAWIS PEMBAYARAN CICILAN TIASA DI ALFAMAR ATANAPI INDOMART TIASA OGE NGANGGO M BANGKING, SARENG UPAMI SEPEDA MOTOR DITAMBUT NAMI ATANAPI DIOVERBOKING TIASA LEBEUT PIDANA PENGGELAPAN MOTOR ( terkait pembayaran cicilan bisa di Alfamart , indomart , dan M bangking, apabila sepeda motor dipinjam nama atau dioverboking tiasa masuk pidana penggelapan motor, lalu terdakwa manggut – manggut kepala dengan mengatakan ”muhun – muhun” ( iya – iya )     
  • Bahwa selanjutnya antara terdakwa dengan PT FIF sudah terjadi ikatan fidusia yaitu dengan ditandatanganinya suatu perjanjian pembiayaan MUROBAHAH Nomor : 303900153823 tanggal 30 Januari 2023, dengan objek perjanjian fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beet Street Nomor Polisi Z 5378 RU warna hitam tahun 2023 No Rangka MH1JM8217PK729411 Nomor Mesin JM82E1727324 STNK/BPKB atas nama RAGIL, yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban antara pihak terdakwa dan pihak PT FIF, setelah itu dengan adanya perjanjian secara fidusia tersebut telah dibuatkan Akta Notaris No.297 tanggal 31 Januari 2023 dengan Notaris DINDIN WIRDAYANTI, SH.M.Kn berkedudukan di Jawa Barat, dan sertifikat fidusia No.W11.00145255.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023.
  • Bahwa kewajiban terdakwa yaitu membayar angsuran setiap bulan sebesar Rp.735.000,-(tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk selama 35 kali angsuran (35 bulan) terhitung mulai tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 06 Januari 2026
  • Bahwa ternyata setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beet Street Nomor Polisi Z 5378 RU warna hitam tahun 2023 No Rangka MH1JM8217PK729411 Nomor Mesin JM82E1727324 STNK/BPKB atas nama RAGIL diterima oleh terdakwa melalui saksi RAGIL yang kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan PT FIF Tasikmalaya, diserahkan kepada sdr DUDUN melalui sdr MANAF (orang suruhan sdr DUDUN) oleh saksi RAGIL, sdr DUDUN melalui terdakwa tidak pernah membayar angsuran  cicilan sepeda motor tersebut kepada PT FIF, hanya membayar 1 (satu) kali angsuran yang disatukan dengan pembayaran uang muka, dan sejak awal PT FIF tidak mengetahui bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor yang diambil oleh terdakwa melalui saksi RAGIL tersebut adalah untuk orang lain yaitu untuk sdr DUDUN sedangkan terdakwa hanya dipinjam namanya saja.
  • Bahwa setelah dilakukan penagihan oleh saksi DENY kepada terdakwa ternyata terdakwa hanya dipinjam namanya saja, sebagaimana yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan tanggal 18 Juli 2023. Terdakwa telah memberikan keterangan yang tidak benar pada saat pengajuan kredit secara fidusia, seolah-olah 1 (satu) unit sepeda motor yang dibeli dengan menggunakan fasilitas kredit PT FIF GROUP Cab Tasikmalaya adalah untuk diri terdakwa, namun pada kenyataannya 1 (satu) unit sepeda motor tersebut diperuntukkan untuk orang lain yaitu untuk sdr DUDUN, terdakwa hanya dipinjam namanya agar pengajuan kredit disetujui serta diberi imbalan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh sdr DUDUN melalui saksi RAGIL (anak terdakwa).
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beet Street Nomor Polisi Z 5378 RU warna hitam tahun 2023 No Rangka MH1JM8217PK729411 Nomor Mesin JM82E1727324 STNK/BPKB atas nama RAGIL, berada dalam kekuasaan sdr DUDUN sudah tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang dan tidak pernah membayar angsuran setiap bulannya hanya membayar 1 (satu) kali ketika sekalian membayar uang muka.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu karena ada uang imbalan sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr DUDUN melalui anak terdakwa yaitu RAGIL BASKORO
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban PT FIF GROUP CAB TASIKMALAYA yang diwakili oleh saksi RIZAL NURKHAFIDZ mengalami kerugian sebesar Rp.24.990.000,-(dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa UHENG Bin SUMARJA (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pihak Dipublikasikan Ya