Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2025/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Iman Als Gepeng Bin Sukarna (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-946 /M.2.33//Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Iman Als Gepeng Bin Sukarna (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Iman als Gepeng bin Sukarna (alm) pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Babakan Padahurip RT.005 RW.001 Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan.atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, meyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari adanya informasi yang diperoleh oleh saksi Dedis Kusmayadi, saksi Yoga Nugraha dan saksi Erwin Syamsul, jika di daerah Kp. Padahurip Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya diduga ada orang yang memperjual belikan sediaan farmasi, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha mendapatkan informasi, jika terdakwa dan saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh (dalam berkas penuntutan terpisah) yang dicurigai telah memperjual belikan sediaan farmasi sedang berada di rumahnya, yang beralamat di Kp. Padahurip RT.005 RW.001 Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya. Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha mendatangi lokasi tersebut dan melihat terdakwa sedang bersama dengan saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh, selanjutnya saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Pada saat melakukan penggeledahan, saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha menemukan tas hitam yang didalamnya terdapat 320 (tiga ratus dua puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip, 80 (delapan puluh) pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 453 (empat ratus lima puluh tiga) pil kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, dan 611 (enam ratus sebelas) pil putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening, yang terdakwa peroleh dari saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh;
  • Bahwa saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh sebelumnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 08.30 Wib mendatangi rumah terdakwa, yang beralamat di Kp. Padahurip RT.005 RW.001 Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya di sana saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh bertemu dengan terdakwa dan saksi Sultan Yusuf bin Maja, kemudian saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh menyerahkan 80 (delapan puluh) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir pil putih berlogo Y kepada saksi Sultan Yusuf bin Maja, sedangkan 320 (tiga ratus dua puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip, 80 (delapan puluh) pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 453 (empat ratus lima puluh tiga) pil kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, dan 611 (enam ratus sebelas) pil putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh serahkan kepada terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0414/NOF/2025 tanggal 06 Februari 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa, yang menyimpulkan bahwa 1 (satu) strip bertuliskan Trihexyphenidyl berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 2,6410 gram, diberi nomor barang bukti 0097/2025/PF, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5624 gram, diberi nomor barang bukti 0098/2025/PF, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,88 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 2,8920 gram, diberi nomor barang bukti 0099/2025/PF Positif mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, dan 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD-AM berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5970 gram, diberi nomor barang bukti 0100/2025/PF Positif mengandung bahan obat jenis Tramadol;
  • Bahwa terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil yang mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, kahsiat dan manfaat di dalam kemasan.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Iman als Gepeng bin Sukarna (alm) pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Babakan Padahurip RT.005 RW.001 Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari adanya informasi yang diperoleh oleh saksi Dedis Kusmayadi, saksi Yoga Nugraha dan saksi Erwin Syamsul, jika di daerah Kp. Padahurip Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya diduga ada orang yang memperjual belikan sediaan farmasi, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha mendapatkan informasi, jika terdakwa dan saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh (dalam berkas penuntutan terpisah) yang dicurigai telah memperjual belikan sediaan farmasi sedang berada di rumahnya, yang beralamat di Kp. Padahurip RT.005 RW.001 Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya. Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha mendatangi lokasi tersebut dan melihat terdakwa sedang bersama dengan saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh, selanjutnya saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Pada saat melakukan penggeledahan, saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha menemukan tas hitam yang didalamnya terdapat 320 (tiga ratus dua puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip, 80 (delapan puluh) pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 453 (empat ratus lima puluh tiga) pil kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, dan 611 (enam ratus sebelas) pil putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening, yang terdakwa peroleh dari saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh;
  • Bahwa saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh sebelumnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 08.30 Wib mendatangi rumah terdakwa, yang beralamat di Kp. Padahurip RT.005 RW.001 Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya di sana saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh bertemu dengan terdakwa dan saksi Sultan Yusuf bin Maja, kemudian saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh menyerahkan 80 (delapan puluh) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir pil putih berlogo Y kepada saksi Sultan Yusuf bin Maja, sedangkan 320 (tiga ratus dua puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip, 80 (delapan puluh) pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 453 (empat ratus lima puluh tiga) pil kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, dan 611 (enam ratus sebelas) pil putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh serahkan kepada terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0414/NOF/2025 tanggal 06 Februari 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa, yang menyimpulkan bahwa 1 (satu) strip bertuliskan Trihexyphenidyl berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 2,6410 gram, diberi nomor barang bukti 0097/2025/PF, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5624 gram, diberi nomor barang bukti 0098/2025/PF, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,88 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 2,8920 gram, diberi nomor barang bukti 0099/2025/PF Positif mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, dan 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD-AM berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5970 gram, diberi nomor barang bukti 0100/2025/PF Positif mengandung bahan obat jenis Tramadol;
  • Bahwa pil yang mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol merupakan obat keras. Selain itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol termasuk ke dalam obat-obatan yang sering disalahgunakan;
  • Bahwa pendidikan terakhir terdakwa hanya sampai tingkat SD dan tidak bekerja sebagai tenaga kefarmasian, sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.

---       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya