INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
74/Pdt.P/2025/PN Tsm | Inin Nuralimah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-15052025UNI | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-05032018-0028 semula tercantum atas nama JASMINE RACHMADANI IRAWAN diubah namanya menjadi JASMINE ZAHBIA ARETHA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-05032018-0028 atas JASMINE RACHMADANI IRAWAN yang lahir di Bekasi, 20 Juni 2015. Semula tercantum dengan nama JASMINE RACHMADANI IRAWAN diganti menjadi JASMINE ZAHBIA ARETHA
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |