INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
110/Pdt.P/2024/PN Tsm | Enan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 110/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-240720243RM | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3207-LT-21052024-0088 tercantum atas nama ENAN yang lahir di Ciamis, 28 Agustus 1991 Semula tercantum nama ENAN diganti menjadi FERDINAN NUGRAHA.
3. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3207-LT-21052024-0088 tercantum atas nama ENAN yang lahir di Ciamis 28 Agustus 1991 Semula tercantum 1991 diganti menjadi 1993;
4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3207-LT-21052024-0088, semula tercantum nama ENAN diganti menjadi FERDINAN NUGRAHA dan tahun lahir semula tercantum 1991 diganti menjadi 1993;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |