| Petitum |
- Mengabulkan semua permohonan provisi penggugat/pemohon provisi untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII yang berkaitan dengan penggugat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Periode 2014 – 2019 dan sebagai Ketua Partai Persatuan Pembangunan dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;
- Memerintah Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII untuk menghentikan semua proses perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan penggugat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Periode 2014 – 2019 dan sebagai Ketua Partai Persatuan Pembangunan, sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap;
- Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
|