Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2025/PN Tsm Herlina, SH YUDI CAHYADI Bin NANA SURYANA (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -1403/M.2.16.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Herlina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI CAHYADI Bin NANA SURYANA (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

------ Bahwa terdakwa YUDI CAHYADI BIN NANA SURYANA (ALM) pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pataruman Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba atau bermufakat jahat, bersama dengan IWAN KARTIWAN BIN NUNU SUKARNA (dilakukan penuntutan terpisah), untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu 0,47 gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 17.00 Wib saksi Rully Rachmawan, saksi Reza Nusyehan dan rekan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan, membawa serta mengausai Narkotika diduga jenis sabu dan ganja kering di Jalan Pataruman Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya selanjutnya saksi Rully Rachmawan, saksi Reza Nursyehan dan tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan  penyelidikan ke lokasi tersebut dan sekira jam 19.00 Wib terlihat ada dua orang laki-laki yang mencurigakan selanjutnya dihampiri dan diperlihatkan surat tugas lalu dilakukan penangkapan mengaku bernama YUDI CAHYADI Bin NANA SURYANA (alm) dan IWAN KARTIWAN Bin NUNU SUKARNA (alm) selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Yudi Cahyadi  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih berisikan 1 (satu) buah bekas rokok Sampoerna Mild dan berisi 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan sabu dan 1 (satu) unit motor Yamaha Hitam dan dari tersangka Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm)  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas rokok Humer berisikan 1 (satu) linting kertas pahpir berisi diduga Narkotika jenis Ganja, dan 1 (satu) buah handphone merek vivo warna hitam.

Bahwa menurut keterangan saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm) pada saat diterogasi, saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna mendapatkan ganja dari saudara DARMA (DPO) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 15.00  Wib bertempat di Perum Bumi Resik Panglayungan Kel. Panglayunagan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya dan untuk narkotika jenis sabu-sabu dari DARMA (DPO) yang pertama pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 18.00 Wib dan sabu tersebut di Tempel di Jalan Bojong Tengah Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota. Tasikmalaya ditempel di Pot Bunga dan sabu tersebut dikonsumsi oleh saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna dan sisanya ditempelkan kembali atas suruhan saudara DARMA, lalu yang kedua pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 16.00 wib saudara DARMA (DPO) menghubungi saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm)  untuk mengambil sabu di Jalan Pataruman Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya selanjutnya saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm)  mengajak terdakwa mengambil barang dan memberitahu apabila barang yang akan diambil tersebut adalah Narkotika jenis sabu-sabu lalu terdakwa menyepakati ajakan saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm)  selanjutnya saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm) bersama terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha warna Hitam milik terdakwa  dan setibanya di Jalan Pataruman Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya, sekira jam 18.30 Wib saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm) memperlihatkan peta tempelan  narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa  pergi untuk mengambil sabu dan saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm)  menunggu di Pinggir jalan kemudian ketika terdakwa kembali setelah mengambil sabu milik saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm)  lalu terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib bersama-sama dengan saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm) dan oleh karena terdakwa maupun saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm) melakukan percobaan atau bermufakat dalam memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut   tidak ada izin dari pihak yang berwenang  atau  dari KEMENKES RI maka selanjutnya terdakwa  berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Tasikmalaya Nomor 119/13193.00/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani oleh petugas penimbang Yamin Muhaemin, ST dan diketahui oleh Pimpinan Cabang Ari Firmansyah bahwa barang bukti yang dikuasai dan dimiliki oleh tersangka 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 0,71 gram dan berat bersih 0,47 gram, sedangkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Resesrse Kriminal Polri Nomor Lab. 1210/NNF/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, ST terhadap barang bukti yang dikuasai oleh tersangka  berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto 0,3592 gram , diberi nomor barang bukti 0524/2025/PF adalah benar kristal warna putih  tersebut adalah benar narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa YUDI CAHYADI BIN NANA SURYANA (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

KEDUA :

------ Bahwa terdakwa YUDI CAHYADI BIN NANA SURYANA (ALM) pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pataruman Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

 

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 17.00 Wib saksi Rully Rachmawan, saksi Reza Nusyehan dan rekan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan, membawa serta mengausai Narkotika diduga jenis sabu dan ganja kering di Jalan Pataruman Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya selanjutnya saksi Rully Rachmawan, saksi Reza Nursyehan dan tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan  penyelidikan ke lokasi tersebut dan sekira jam 19.00 Wib terlihat ada dua orang laki-laki yang mencurigakan selanjutnya dihampiri dan diperlihatkan surat tugas lalu dilakukan penangkapan mengaku bernama YUDI CAHYADI Bin NANA SURYANA (alm) dan IWAN KARTIWAN Bin NUNU SUKARNA (alm) selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Yudi Cahyadi  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih berisikan 1 (satu) buah bekas rokok Sampoerna Mild dan berisi 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan sabu dan 1 (satu) unit motor Yamaha Hitam dan dari tersangka Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm)  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas rokok Humer berisikan 1 (satu) linting kertas pahpir berisi diduga Narkotika jenis Ganja, dan 1 (satu) buah handphone merek vivo warna hitam.

Bahwa menurut keterangan saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm) pada saat diterogasi, saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna mendapatkan ganja dari saudara DARMA (DPO) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 15.00  Wib bertempat di Perum Bumi Resik Panglayungan Kel. Panglayunagan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya dan untuk narkotika jenis sabu-sabu dari DARMA (DPO) yang pertama pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 18.00 Wib dan sabu tersebut di Tempel di Jalan Bojong Tengah Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota. Tasikmalaya ditempel di Pot Bunga dan sabu tersebut dikonsumsi oleh saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna dan sisanya ditempelkan kembali atas suruhan saudara DARMA, lalu yang kedua pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 16.00 wib saudara DARMA (DPO) menghubungi saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm)  untuk mengambil sabu di Jalan Pataruman Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya selanjutnya saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm)  mengajak terdakwa mengambil barang dan memberitahu apabila barang yang akan diambil tersebut adalah Narkotika jenis sabu-sabu lalu terdakwa menyepakati ajakan saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm)  selanjutnya saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm) bersama terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha warna Hitam milik terdakwa  dan setibanya di Jalan Pataruman Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya, sekira jam 18.30 Wib saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm) memperlihatkan peta tempelan  narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa  pergi untuk mengambil sabu dan saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm)  menunggu di Pinggir jalan kemudian ketika terdakwa kembali setelah mengambil sabu milik saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm)  lalu terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib bersama-sama dengan saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm) dan oleh karena terdakwa maupun saksi Iwan Kartiwan Bin Nunu Sukarna (alm) melakukan percobaan atau bermufakat dalam memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut   tidak ada izin dari pihak yang berwenang  atau  dari KEMENKES RI maka selanjutnya terdakwa  berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa telah mengetahui barang yang akan diambil oleh terdakwa adalah narkotika jenis sabu-sabu namun terdakwa tetap mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Tasikmalaya Nomor 119/13193.00/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani oleh petugas penimbang Yamin Muhaemin, ST dan diketahui oleh Pimpinan Cabang Ari Firmansyah bahwa barang bukti yang dikuasai dan dimiliki oleh tersangka 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 0,71 gram dan berat bersih 0,47 gram, sedangkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Resesrse Kriminal Polri Nomor Lab. 1210/NNF/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, ST terhadap barang bukti yang dikuasai oleh tersangka  berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto 0,3592 gram , diberi nomor barang bukti 0524/2025/PF adalah benar kristal warna putih  tersebut adalah benar narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa YUDI CAHYADI BIN NANA SURYANA (ALM)  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya